KATANEWS.ID, Palembang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Perhubungan yang bertugas di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang
Yudi Kurniawan (YK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, periode 2019–2025.
Menanggapi penetapan tersangka tersebut, aktivis antikorupsi sekaligus Direktur Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA), Rahmat Sandi, mengapresiasi langkah Kejati Sumsel dalam mengungkap dugaan praktik korupsi yang terjadi di sektor pelayaran.
Menurutnya, penindakan tersebut menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas praktik pungutan liar yang merugikan negara dan dunia usaha.
“Kasus ini harus diusut secara tuntas dan transparan. Jangan berhenti pada satu orang saja apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya keterlibatan pihak lain. Masyarakat tentu berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional dan memberikan efek jera,” ujar Rahmat Sandi, Senin (22/6/2016).
Ia juga menilai praktik pungutan terhadap kapal yang melintas di Sungai Lalan berpotensi mengganggu iklim investasi dan aktivitas ekonomi di wilayah perairan Sumatera Selatan.
Karena itu, pengawasan terhadap sektor pelayanan publik, khususnya yang berkaitan dengan transportasi dan pelayaran, perlu diperketat.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa YK merupakan pegawai pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan yang bertugas di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang.
“Tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik menyimpulkan telah terdapat bukti yang cukup sehingga status yang bersangkutan ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka,” ujar Ketut, Kamis (18/6/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, YK diduga melakukan pungutan terhadap kapal-kapal yang melintas di Sungai Lalan melalui perantara agen kapal. Besaran pungutan bervariasi, mulai dari Rp400 ribu hingga Rp3 juta per kapal, tergantung ukuran kapal yang melintas.
“Dalam kurun waktu sekitar tujuh bulan, yakni sejak Mei hingga Desember 2025, tersangka diduga menerima uang sekitar Rp1,296 miliar dari praktik tersebut,” ungkap Ketut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejati Sumsel menyatakan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut. (*)




























