KATANEWS.ID, Palembang – Jaksa penuntut umum Kejati Sumsel, menuntut tiga terdakwa Asep Prayogo, Endang Sagita, dan Rahmad Zain masing – masing 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Ketiganya dituntut atas kasus kepemilikan narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 100 butir di Desa Sukarami, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel di Pengadilan Negeri Palembang, pada Senin (6/4/2026).
Terdakwa mengikuti persidangan lewat zoom dan hanya diwakili oleh penasihat hukumnya.
JPU menilai perbuatan terdakwa Asep Prayogo dan dua lainnya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
“Terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I,” ujar Jaksa.
Dalam pertimbangannya jaksa meminta majelis hakim agar menjauhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider penjara 190 hari kepada masing-masing terdakwa.
“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar. Jika tidak mampu bayar denda diganti pidana penjara 190 hari,” katanya.
Setelah jaksa membacakan tuntutan, tim penasihat hukum akan mempersiapkan nota pembelaan (pledoi) yang akan digelar pada sidang selanjutnya.
Dalam dakwaan JPU, ditangkapnya ketiga terdakwa dimulai dari metode undercover buy anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel pada 11 Oktober 2025, yang memesan 100 butir pil ekstasi seharga Rp25 juta.
Ketiganya mengaku menerima keuntungan masing-masing Rp1 juta dari penjualan tersebut.
Pemesanan itu dilakukan melalui terdakwa Rahmad Zain, lalu terdakwa Rahmad menghubungi kedua rekannya untuk menanyakan apakah barang yang diminta masih ada.
Ketika pil ekstasi siap, terdakwa Endang menuju ke rumah M (DPO) untuk mengambil ekstasi, selanjutnya terdakwa Rahmad Zain yang bertemu dengan pembeli untuk memastikan keberadaan uangnya.
Setelah uangnya ada, barulah terdakwa Endang dan Asep Prayogo muncul dan memberi pil ekstasi kepada anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli. Saat transaksi berlangsung penangkapan tersangka langsung dilakukan penahanan. (DN)






















