Alwis Gani: 320 Siswa SMA 11 dan SMA 20 Aman, Tetap Masuk Dapodik

KATANEWS.ID, Palembang – Ketua Komisi V DPRD Sumatera Selatan, Alwis Gani, memastikan sebanyak 320 calon peserta didik baru di SMA Negeri 11 dan SMA Negeri 20 Palembang tidak akan mengalami kendala dalam pendataan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Kepastian tersebut disampaikan Alwis usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP), dan Dinas Pendidikan Sumsel terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), Senin (29/6/2026).

“Karena sekolah ini memang dari awal Dapodik-nya sudah seperti itu. Ombudsman sudah melaksanakan tugasnya untuk mengingatkan bahwa bila ini terus dilakukan, 320 siswa ini tidak akan terdaftar di Dapodik,” kata Alwis.

Ia mengatakan Komisi V DPRD Sumsel telah meminta BPMP menyelesaikan persoalan tersebut. Menurutnya, Dinas Pendidikan Sumsel tidak bisa sepenuhnya disalahkan karena kondisi penerimaan peserta didik baru telah berlangsung seperti itu pada tahun-tahun sebelumnya.

“Rekomendasi dari BPMP, jumlah kelas harus sesuai dengan ruang kelas yang ada. Untuk SMA Negeri 11, insyaallah tahun ini kita tambah enam ruang kelas, kemudian pada 2027 akan dilengkapi menjadi 10 ruang kelas,” ujarnya.

Alwis menjelaskan penambahan ruang kelas tersebut ditargetkan mengakhiri sistem pembelajaran double shift di SMA Negeri 11 pada 2027.

“Tahun 2027 itu double shift terakhir untuk SMA 11. Kita upayakan 10 ruang kelas selesai sehingga tidak ada lagi yang terdegradasi. Aman, insyaallah,” katanya.

Ia juga mengapresiasi peran Ombudsman dalam menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik.

“Kita menghargai karena memang tugas mereka mengawasi pelayanan publik,” ujarnya.

Terkait jalannya RDP yang sempat berlangsung tegang, Alwis menilai hal tersebut merupakan dinamika yang biasa terjadi dalam forum pembahasan.

“Jalannya RDP memang sempat panas karena masing-masing mempertahankan pendapatnya. Itu hal yang biasa dalam rapat,” katanya.

Kepada para orang tua siswa, Alwis meminta agar tidak khawatir dan tetap melakukan daftar ulang apabila anaknya dinyatakan lulus.

“Silakan saja sekolah di sana, nanti kita urus. Insyaallah tahun depan sudah lebih baik karena ada enam ruang kelas yang akan dibangun,” ujarnya.

Secara umum, Alwis menilai pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2026/2027 di Sumatera Selatan berjalan lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya. Menurutnya, jumlah aksi protes maupun pengaduan masyarakat mengalami penurunan.

“Secara umum SPMB di Sumsel bisa dilihat, demonstrasi jauh berkurang, komplain juga jauh berkurang,” katanya.

Ia berharap mulai 2027 seluruh proses SPMB dapat dilakukan melalui satu sistem aplikasi sehingga potensi persoalan dapat diminimalkan.

“Verifikasi dan seluruh proses dilakukan di aplikasi. Sekolah tinggal menerima petunjuk bahwa siswa tersebut diterima di sekolah itu. Selesai,” ujarnya.

Selain itu, Alwis mengapresiasi BPMP yang telah menyetujui penambahan empat rombongan belajar (rombel) di Kota Palembang.

“Tadinya 36 siswa per kelas dikunci menjadi 40 siswa. Itu menambah sekitar 890 siswa baru atau lebih dari seribu siswa yang bisa bersekolah di SMA negeri di Sumsel,” katanya.

Menanggapi isu dugaan pungutan liar dalam pelaksanaan SPMB, Alwis mengaku hingga kini belum menerima laporan resmi. Ia meminta masyarakat melapor apabila memiliki bukti adanya praktik tersebut.

“Kalau memang ada, silakan laporkan dengan bukti. Kalau tidak ada buktinya lalu dibicarakan, itu bisa menjadi fitnah. Yang hoaks-hoaks tidak kami terima,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan, M. Adrian Agustiansyah, memilih tidak memberikan keterangan kepada wartawan usai RDP dan langsung meninggalkan lokasi.

Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan mengungkap lima dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan SPMB SMA Negeri Tahun Ajaran 2026/2027. Salah satu temuan utama adalah ketidaksesuaian kuota rombongan belajar dengan hasil verifikasi BPMP yang berpotensi menyebabkan ratusan siswa tidak terdaftar dalam Dapodik.

Di SMA Negeri 11 Palembang, Dinas Pendidikan Sumsel menetapkan kuota 12 rombongan belajar atau 480 siswa. Namun, hasil verifikasi BPMP hanya menyetujui delapan rombongan belajar atau 320 siswa sehingga terdapat selisih empat rombongan belajar atau 160 siswa.

Kondisi serupa terjadi di SMA Negeri 20 Palembang. Dinas Pendidikan menetapkan sembilan rombongan belajar dengan kapasitas 360 siswa, sedangkan hasil verifikasi BPMP hanya menyetujui lima rombongan belajar atau 200 siswa. Dengan demikian terdapat kelebihan empat rombongan belajar atau sebanyak 160 siswa.

Selain persoalan rombongan belajar, Ombudsman juga menemukan dugaan pelanggaran lain, yakni ketidaksesuaian penerimaan jalur domisili di SMA Negeri 1 Palembang, tidak adanya masa sanggah resmi, belum tersedianya kanal pengaduan di sekolah penyelenggara SPMB, serta pengalihan sisa kuota yang dinilai tidak sesuai dengan petunjuk teknis.

Ombudsman menilai ketidaksesuaian jumlah rombongan belajar tersebut berpotensi menyebabkan siswa tidak memperoleh nomor Dapodik sehingga terancam tidak tercatat secara resmi dalam sistem pendidikan nasional. (*)