KATANEWS.ID, Palembang – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari Bank BRI kepada PT BSS dan PT SAL. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp1,3 triliun.
Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumsel, Anton Delianto, SH, MH, pada Jumat (27/3/2026).
Adapun delapan tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial, KW selaku Kepala Divisi Agribisnis salah satu bank pemerintah kantor pusat periode 2010–2014, SL selaku Kepala Divisi Analisis Risiko Kredit periode 2010–2015, WH selaku Wakil Kepala Divisi Agribisnis periode 2013–2017, U selaku Kepala Divisi Agribisnis periode 2011–2013, LS selaku Wakil Kepala Divisi Analisis Risiko Kredit periode 2010–2016, AC selaku Group Head Divisi Analisis Risiko Kredit periode 2008–2014;
KA selaku Group Head Divisi Agribisnis periode 2010–2012 dan TP selaku Group Head Divisi Agribisnis periode 2012–2017.
“Delapan orang tersebut sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan telah cukup bukti sehingga statusnya ditingkatkan menjadi tersangka,” ujar Anton.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 115 saksi dalam perkara tersebut.
Dalam konstruksi perkara, kasus ini bermula pada tahun 2011 ketika PT BSS melalui direkturnya (WS) mengajukan permohonan kredit investasi pembangunan kebun kelapa sawit inti dan plasma senilai Rp760,85 miliar.
Selanjutnya pada 2013, PT SAL yang juga dikelola oleh WS kembali mengajukan permohonan kredit investasi pembangunan kebun kelapa sawit inti dan plasma sebesar Rp677 miliar kepada kantor pusat bank milik negara di Jakarta.
Dalam prosesnya, tim analisis kredit diduga melakukan kesalahan dengan memasukkan fakta dan data yang tidak benar ke dalam memorandum analisa kredit. Akibatnya, pemberian kredit menjadi bermasalah, termasuk terkait syarat agunan, pencairan plasma, serta pelaksanaan pembangunan kebun yang tidak sesuai dengan tujuan awal.
Selain itu, PT BSS dan PT SAL juga memperoleh fasilitas kredit untuk pembangunan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) serta kredit modal kerja, dengan rincian:
Total plafon PT SAL sebesar Rp862,25 miliar;
Total plafon PT BSS sebesar Rp900,66 miliar.
Akibat perbuatan tersebut, fasilitas kredit yang diberikan kini mengalami kolektabilitas 5 atau dalam kondisi macet.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan: Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. (DN)
























