KATANEWS.ID, Palembang – Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Teddy Meilwansyah, membantah tuduhan menerima uang sebesar Rp300 juta dalam kasus dugaan korupsi dana pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD OKU. Bantahan tersebut disampaikan usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Selasa (14/4).
Saat diwawancarai awak media, Teddy menegaskan dirinya tidak pernah menerima uang sebagaimana yang dituduhkan dalam persidangan.
Ia menyebut, pada waktu yang dimaksud, dirinya sedang berada di Jakarta untuk menghadapi sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Pada saat itu saya berada di Jakarta, mengikuti proses sidang di MK terkait gugatan dari kandidat lain. Fokus saya saat itu adalah menghadapi proses tersebut,” ujarnya.
Teddy juga menanggapi isu adanya permintaan uang sebesar Rp150 juta untuk kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Nopriansyah, yang sempat mencuat dalam persidangan.
Ia kembali membantah keterlibatan dalam hal tersebut.
“Insyaallah tidak terkait dan tidak ada permintaan uang tersebut,” kata Teddy singkat sebelum meninggalkan lokasi. (DN)






















