KATANEWS.ID, Palembang – Dua terdakwa dalam perkara dugaan korupsi suap fee proyek Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten OKU, Ahmad Thoha alias Anang dan Mendra SB, divonis pidana penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang dalam sidang yang digelar Kamis (12/3/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MHi menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memberikan suap terkait proyek pokir anggota DPRD OKU.
Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Ahmad Thoha selama 1 tahun 10 bulan serta denda Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan 60 hari. Sementara itu, terdakwa Mendra SB divonis 1 tahun 4 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.
Selain pidana penjara, Ahmad Thoha juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Usai mendengarkan putusan majelis hakim, terdakwa Mendra SB menyatakan menerima putusan tersebut. Sedangkan Ahmad Thoha menyatakan masih pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan.
Kuasa hukum Ahmad Thoha dari Axel Febrianzo Law Firm, Axel Febrianzo, menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim yang dinilai lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut dari KPK.
“Kami berterima kasih atas putusan tersebut karena berada di bawah tuntutan jaksa penuntut. Namun masih ada beberapa fakta persidangan yang menurut kami belum sepenuhnya dipertimbangkan oleh majelis hakim,” ujar Axel kepada awak media usai persidangan.
Menurut Axel, dalam persidangan saksi bernama Fauzi alias Pablo menyebutkan bahwa penyerahan uang fee sebesar Rp2,2 miliar dilakukan langsung olehnya kepada Al-Mansyah tanpa perintah dari kliennya.
“Dari keterangan Pablo di persidangan, uang Rp2,2 miliar itu diserahkan langsung kepada Al-Mansyah dan tidak ada perintah dari klien kami,” katanya.
Keterangan tersebut, lanjut Axel, juga diperkuat oleh saksi lain seperti Nopriansyah dan Al-Mansyah yang menyatakan bahwa pemberian uang tersebut dilakukan langsung oleh Pablo.
“Bahkan Al-Mansyah juga menyampaikan bahwa yang memberikan uang Rp2,2 miliar itu adalah Pablo sendiri, dan dia tidak mengenal klien kami,” jelasnya.
Axel mempertanyakan alasan kliennya tetap dinilai sebagai pelaku utama dalam perkara tersebut.
“Kami juga bingung mengapa klien kami dianggap sebagai pelaku utama, sementara penyerahan uang itu dilakukan langsung oleh Pablo,” ujarnya.
Meski demikian, pihaknya masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.
“Kami akan berdiskusi terlebih dahulu dengan terdakwa dan keluarga untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan ini,” katanya.
Ia menambahkan, jika merujuk pada pertimbangan majelis hakim, putusan tersebut dinilai sudah adil. Namun dari perspektif tim kuasa hukum, masih terdapat sejumlah fakta persidangan yang belum terakomodasi dalam pertimbangan putusan.
“Kalau menurut pertimbangan majelis hakim tentu dianggap adil. Namun menurut kami masih ada fakta persidangan yang tidak dimasukkan dalam pertimbangan,” pungkasnya. (DN)




























