KATANEWS.ID, Lubuklinggau – Nasib malang ini dialami Marliah warga RT 05 Jalan Lakitan Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau tercatat sebagai warga negara Malaysia.
Inayah anak korban menceritakan peristiwa pindah kewarganegaraan ini diketahui saat Inayah mau buat NPWP namun datanya selalu tidak sinkronisasi secara terus terusan.
“Karna tidak sinkron sinkron saya ke Capil untuk memperbaiki data saya,” ungkap Inayah saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (2/5/2024).
Ketika sampai di kantor Disdukcapil ketika diperiksa ternyata data dirinya dengan ibunya sudah terpisah tidak lagi terdaftar sebagai warga negara Indonesia.
“Saya bingung juga kok bisa pindah warga negara, akhirnya orang Disdukcapil kirim surat resmi dari pusat bahwa ibu saya benar adanya sudah sah pindah warga negara ke Malaysia,” ujarnya.
Inayah pun mengaku heran karena ibunya tidak pernah keluar negeri, apa lagi sampai pindah bekerja sebagai TKW, sedangkan ibunya dulunya adalah seorang PNS di Lubuklinggau (kini baru pensiun).
“Kami pun sekeluarga sudah mengurusinya masalah ini sendiri. orang disdukcapil tidak pernah memberi solusi yang tepat untuk menyelesaikan masalah ini,” bebernya.
Akhirnya setelah ditelusuri didapatkan data ternyata orang yang pindah warga negara itu, ternyata namanya sama dan tanggal lahir dengan orang tua saya.
“Sama ibu saya data persis datanya dan emang bener orang itu pindah warga negara Malaysia,” ungkapnya.
Lanjutnya, pihaknya sudah melaporkan kembali data orang tersebut. Namun pihak Dinas Capil tetap tidak mau mengembalikan kewarganegaraan orang tuanya sebelum adanya surat dari pusat.
“Kami sudah mencoba mengurus dan meminta surat tersebut namun kami selalu disuruh untuk menunggu sampai saat ini belum ada jawaban juga terkait kasus tersebut,” ujarnya.
Akibat kejadian ini pihaknya sudah mengalami banyak kerugian, terutama kesulitan mengurusi berbagai berkas.
“Selama ini mama saya telah rugi banyak dan mama saya kesulitan dalam mengurus berkas berkas yang memerlukan data mama saya,” bebernya.
Sementara, PLt Kadisduk Capil Iqbal saat dikonfirmasi menyampaikan progres surat dari Dirjen saat ini masih dalam proses.
“Tidak serta merta langsung dikembalikan karena dasarnya kami hanya menjalankan perintah dari Kemenkumham, karena ada penyampaian SK Kemenkumham,” bebernya.
Lanjutnya, pada intinya pihaknya meminta agar warga yang bersangkutan bersabar, karena sekarang sudah ada prosesnya sudah naik ke jajaran dirjen.
“Nanti nunggu keputusan pak Dirjen apa perintahnya seperti apa, itulah yang kami laksanakan, kami yang di daerah ini hanya menjalankan perintah seperti yang diatas,” ungkapnya.
Menurut Iqbal pihaknya selama ini tidak tahu, karena tiba-tiba pihaknya mendapat surat dari Kemenkumham bahwa ada warga pindah dengan kemauan sendiri berdasarkan paspor asing.
“Dari Kemenkumham menyurati Dirjen kami (Disdukcapil) bahwa warga ini sudah pindah kewarganegaraan,” ujarnya.
Kemudian timbulnya masalah itu ketika yang bersangkutan tiba-tiba mengurus dokumen kependidikan.
“Kami tidak bisa hanya bisa menjalankan tugas dari Dirjen. Awalnya mulanya dari Konsulatn Jendral Malaysia, jadi kami minta tunggulah saja dululah,” bebernya. (*)




























