KATANEWS.ID, Lubuklinggau – Sebanyak 963 orang warga binaan Lapas kelas IIA Lubuklinggau mendapatkan remisi khusus pada hari raya Idul Fitri 1445 H.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kalapas Kelas IIA Kota Lubuklinggau Hamdi Hasibuan melalui KPLP Meta Putra menyampaikan bahwasanya dari keseluruhan warga binaan yang mendapatkan remisi, satu orang di antaranya bisa langsung menghirup udara bebas karena masa pidananya telah habis atau mendapatkan Remisi Khusus (RK) II, Senin (25/3/2024).
“Tahun ini Remisi lebaran kita usulkan sebanyak 963 orang warga binaan dan satu orang bebas,” ujar Meta sapaan akrabnya.
Menurutnya yang mana dari 963 orang mendapatkann Remisi bermacam-macam, ada15 hari sampai 2 bulan.
Di mana Remisi Khusus (RK) 1 ada 940 orang, sedangkan Remisi Khusus (RK) 2 itu langsung pulang dan bisa ikut lebaran, untuk anak-anak itu mendapatkan 14 orang dan Napi korupsi 10 orang.ucap meta.
Untuk 963 orang napi yang beragama Islam dikarenakan Remisi Khusus Hari Lebaran Idul Fitri, untuk warga binaan yang beragama lain akan mendapatkan hak remisi khusus pada moment hari raya keagamaan masing-masing.
Meta menyebut, warga binaan yang mendapatkan remisi telah dinyatakan memenuhi syarat administratif maupun substantif. Syarat tersebut antara lain telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, tidak tercatat dalam buku catatan pelanggaran disiplin dan aktif dalam program pembinaan.
“Serta telah menunjukkan penurunan tingkat resiko berdasarkan assesment yang dilakukan oleh Asesor Pemasyarakatan,” bebernya.
Masih dikatakan Meta, remisi yang diberikan kepada warga binaan merupakan bentuk penghargaan dan sekaligus hak yang diberikan oleh negara atas pencapaian warga binaan dalam berperilaku dan menerima pembinaan di Lapas, tutupnya. (mil)



























