KATANEWS.ID, PALI – Dalam upaya memastikan keselamatan di jalan, kendaraan niaga di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) diwajibkan untuk menjalani uji KIR sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) nomor 22 tahun 2009. Himbauan agar mematuhi aturan tersebut telah disampaikan oleh Kepala Dishub PALI, Kartika Anwar, melalui Kabid Lalulintas Zulkopli SH.
Menurut Zulkopli, pemilik kendaraan niaga harus menjalani uji KIR secara berkala, setelah satu tahun pemilik menerima STNK, dan harus diulang setiap 6 bulan. Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat mengakibatkan sanksi serius, termasuk pembekuan dan pencabutan izin. Selain itu, sanksi administrasi seperti peringatan tertulis dan denda juga dapat diberlakukan.
Jenis kendaraan niaga yang harus menjalani uji KIR meliputi mobil berpenumpang umum, bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang beroperasi di jalan. Zulkopli menegaskan bahwa patuh terhadap aturan uji KIR bukan hanya sebagai kewajiban hukum, tetapi juga sebagai langkah untuk meminimalisir risiko kecelakaan lalu lintas.
Pemilik kendaraan yang ingin mengurus atau melakukan uji KIR diharapkan datang ke Kantor Dishub PALI, yang siap melayani dengan cepat asalkan data yang diberikan lengkap. Dengan ini, Dishub PALI berkomitmen untuk meningkatkan disiplin pemilik kendaraan demi keselamatan bersama di jalan raya.