Pidsus Kejati Sumsel Terus Periksa Saksi Dugaan Korupsi Pasar Cinde

KATANEWS.ID, Palembang – Tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel terus memeriksa saksi terkait dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde Palembang.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Abdullah Noer Denny SH MH, menegaskan bahwa proses penyidikan berlanjut tanpa adanya SP3, dengan fokus pada pemeriksaan saksi.

“Beberapa pejabat, termasuk Kadis Perkim Sumsel Basyaruddin Akhmad, mantan Kepala BPN Kota Palembang Edison SH MH, mantan Sekda Palembang Harobin, dan mantan Walikota Palembang Harnojoyo, telah dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan resmi memutus kontrak pembangunan Pasar Cinde dengan PT Magna Beatum Aldiron Plaza Cinde senilai Rp.330 miliar.

Proyek tersebut terhenti sejak pandemi Covid-19, dan keberlanjutannya menjadi fokus dalam penyelidikan. Rencana integrasi dengan Light Rail Transit (LRT) tampaknya hanya menjadi angan-angan, dengan lokasi pembangunan yang saat ini tertutup rapat menggunakan dinding seng setinggi sekitar 2 meter. (DN)