Direktur Utama PT Inti Dwi Tama Ditangkap di Kuningan Jawa Barat

KATANEWS.ID, Palembang – Aspidsus Kejati Sumsel memimpin penangkapan Direktur Utama PT Inti Dwi Tama (FF) di Kuningan, Jawa Barat, terkait dugaan korupsi pemenuhan kewajiban perpajakan tahun 2019 dan 2021. Sebelumnya, dua dari tiga tersangka telah ditahan di Lapas Pakjo Palembang.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Abdullah Noer Denny SH MH, menjelaskan bahwa FF merupakan pemberi suap kepada ASN di kantor pajak Sumsel. Setelah pemeriksaan di Kejati Jawa Barat, pihaknya melakukan penahanan dan membawa tersangka kejaksaan tinggi Sumsel.

Pihak kejaksaan akan terus mengembangkan penyidikan tergantung hasil yang ditemukan. Modus operandi tersangka melibatkan kerjasama dengan pihak ketiga dalam rangkaian fakta yang terungkap.

Tim pidsus Kejati Sumsel menetapkan tiga tersangka, yakni HY (Direktur PT Heva Petroleum Energi), NR (Direktur Utama PT Lematang Enim Energi), dan FF. Semua tersangka terlibat dalam kasus dugaan korupsi perpajakan pada beberapa perusahaan tahun 2019 dan 2021.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, menyatakan bahwa hasil penyidikan menemukan cukup alat bukti dan barang bukti permulaan, sehingga ketiganya dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. FF ditahan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang selama 20 hari, sementara HY dan NR memiliki status pidana lainnya. Perbuatan mereka melanggar Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (DN)