Lubuklinggau – Satresnarkoba Polres Lubuklinggau dalam bulan Juli-Agustus berhasil menangkap 30 tersangka dengan barang bukti narkotika sebanyak 1190, 33 gram, pil ekstasi 349 butir, 102,85 serbuk atau pecahan 3 ganja sebanyak 3.608,53 gram.
Satres Narkoba Polres Lubuklinggau melaksanakan pemusnahan barang bukti kejahatan narkoba dari bulan Juli sampai Agustus 2023.
Kegiatan pelaksanaan pemusnahan barang bukti digelar di halaman Mapolres Lubuklinggau, Selasa (30/8/23) Kelurahan Dempo Kecamatan Lubuklinggau Timur Dua.
Hadir dalam pemusnahan barang bukti perwakilan Kejari Kasi BB, Imam Hidayat, Perwakilan BNN Lubuklinggau, Kasiwas dan PJU Polres Lubuklinggau.
Dari data Satres Narkoba Polres Lubuklinggau dua bulan Juli jumlah tindak pidana sebelas laporan, penyelesaian tindak pidana delapan laporan dan sembilan belas tersangka dengan rincian laki laki 12 orang tersangka, perempuan tujuh tersangka.
Untuk bulan Agustus jumlah tindak pidana enam laporan, penyelesaian tindak perkara dua laporan, tersangka sebelas orang dengan rincian sembilan laki laki dan dua orang perempuan, untuk total keseluruhan tiga puluh tersangka selama dua bulan terakhir.
Dalam sambutannya, Kapolres Lubuklinggau AKBP, Indra Arya Yudha menyampaikan berkaitan dengan kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba di Polres Lubuklinggau, dapat disampaikan bahwa terkait barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang jenis ganja.
“Tiga jenis ganja yang akan dimusnahkan pada pagi hari ini, dengan berat bersih 3.064,53 gram dari rincian sebagai berikut yang pertama untuk dimusnahkan sebanyak 2.961,53 gram yang kedua untuk kepentingan persidangan sebanyak 100 gram yang ketiga untuk keperluan pemeriksaan di laboratorium forensik Polda Sumatera Selatan sebanyak 3 gram,” jelasnya.
Adapun kronologis kejadian dari laporan polisi yang diterima dan ditangani oleh Polres Lubuklinggau Polda Sumatera Selatan tanggal 1 Juli 2023 yaitu pada hari Sabtu tanggal 1 Juli 2023 sekira pukul 01.00 di Jalan Kemang RT 06 Kelurahan watervang Kecamatan Lubuklinggau Timur 1 Kota Lubuklinggau.
“Setelah tertangkap tangan seorang laki-laki berinisial MU di mana kedapatan membawa narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman jenis ganja yang di bawa dari desa pajar menang kecamatan muara pinang kabupaten empat lawang ke Lubuklinggau dengan menggunakan roda empat mobil tersangka,” lanjutnya.
Barang bukti narkotika tersebut dalam penguasaan tersangka, saat itu ditemukan dalam bagasi bagian belakang yang digunakan atau dikendarai oleh tersangka.
“Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke satuan res narkoba polres lubuklinggau,untuk dilakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Di samping pengungkapan perkara tersebut sebagaimana telah kami jelaskan di atas dalam kurun waktu bulan Juli sampai dengan Agustus 2023 Polres Kota Lubuklinggau pernah melakukan beberapa penangkapan kasus narkoba diantaranya 17 perkara dan 30 tersangka dengan barang bukti narkotika sebanyak 1190, 33 gram 2 pil ekstasi 349 butir 102,85 serbuk atau pecahan 3 ganja sebanyak 3.608,53 gram.
AKBP Indra menyebut, pengungkapan kasus narkoba melakukan kordinasi dengan pihak kejaksaan negeri Kota Lubuklinggau untuk memastikan penerapan pasal terhadap tersangka dalam penanganan perkaranya sampai kepersidangan. “Dapat kita laksanakan sesuai prosedur dan tidak menyalahi aturan perundang undangan,” bebernya.
Kapolres berharap peran serta semua pihak untuk dapat membantu setiap melaksanakan tugas polri khususnya dalam hal tindak pidana narkotika, psikotropika dan obat obatan terlarang.
“Kita sangat menyadari tindak pidana narkotika, psikotropika adalah extraordinary crime atau kejahatan luar biasa tidak dapat diberantas apabila tidak ada suport dukungan penuh dari pihak masyarakat maka dari itu semua steak holder mari bekerjasama untuk memberantas obat obat terlarang,” tutupnya. (mil)