Beban Gaji PPPK Capai Puluhan Miliar, Pemkot Lubuklinggau Harap Dukungan APBN

KATANEWS.ID, Lubuklinggau – Rencana pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mulai 2027 menjadi angin segar bagi pemerintah daerah. Kebijakan tersebut diharapkan mampu mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga pemerintah kabupaten dan kota memiliki ruang fiskal lebih besar untuk membiayai pembangunan serta meningkatkan pelayanan publik.

Hal itu disampaikan anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan I, H. Fauzi Amro, M.Si., saat melakukan kunjungan kerja perorangan di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Kamis (15/10/2026).

Fauzi mengungkapkan, rencana pembiayaan gaji PPPK tersebut mencakup anggaran sekitar Rp54,1 triliun, dengan rincian sekitar Rp23 triliun untuk PPPK penuh waktu dan Rp31,1 triliun untuk PPPK paruh waktu.

Menurut Fauzi, apabila pembiayaan gaji PPPK dapat ditanggung pemerintah pusat melalui APBN, kebijakan itu akan sangat membantu daerah dalam mengelola keuangan. Selama ini, belanja pegawai menjadi salah satu komponen pengeluaran yang harus diperhitungkan secara cermat dalam penyusunan APBD.

“Harapan kami, anggaran untuk PPPK penuh waktu maupun paruh waktu dapat ditanggung APBN sehingga tidak lagi menjadi beban daerah. Dengan begitu, pemerintah daerah bisa lebih leluasa mengalokasikan anggaran untuk pembangunan dan program-program yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat,” ujar Fauzi.

Ia menjelaskan, kejelasan sumber pembiayaan gaji PPPK merupakan hal penting, bukan hanya bagi pemerintah daerah, tetapi juga bagi para pegawai yang telah menjalankan tugas dalam pelayanan publik.

Menurutnya, kepastian pembiayaan diharapkan memberikan rasa aman kepada PPPK, termasuk tenaga guru dan tenaga teknis, agar dapat bekerja secara optimal tanpa dibayangi kekhawatiran mengenai keberlanjutan pembayaran gaji akibat keterbatasan kemampuan keuangan daerah.

“Jangan sampai persoalan kemampuan fiskal daerah berdampak pada ketidakpastian nasib para pegawai. Mereka memiliki tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, sehingga kepastian pembayaran gaji menjadi hal yang penting,” katanya.

Meski demikian, Fauzi menegaskan bahwa kepastian pembiayaan gaji tidak berarti menghilangkan kewajiban pegawai untuk menjaga kinerja dan kedisiplinan. Pemerintah daerah tetap dapat melakukan evaluasi terhadap kinerja PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia berharap rencana kebijakan tersebut dapat memperoleh kejelasan lebih lanjut, baik dari sisi mekanisme penganggaran maupun penyaluran dana, sehingga pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan baru bagi pemerintah daerah.

Sementara itu, Wali Kota Lubuklinggau, H. Rachmat Hidayat, yang akrab disapa Yoppy Karim, menyambut positif rencana pembiayaan gaji PPPK melalui APBN tersebut.

Menurut Yoppy, dukungan anggaran dari pemerintah pusat akan membantu pemerintah kota memenuhi kewajiban pembayaran gaji pegawai tanpa semakin menekan kemampuan fiskal daerah.

Kendati demikian, ia berharap dana untuk pembayaran gaji PPPK tetap disalurkan melalui pemerintah daerah. Dengan mekanisme tersebut, pemerintah kota dapat mengelola pembayaran sesuai sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah yang berlaku.

“Kalau anggaran gaji PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, ditransfer ke daerah, tentu akan sangat membantu pemerintah kota dalam memenuhi kewajiban pembayaran gaji. Dengan begitu, beban APBD dapat lebih ringan dan pengelolaan keuangan daerah bisa lebih terencana,” ujar Yoppy.

Ia menyebutkan, kebutuhan anggaran untuk membayar gaji PPPK penuh waktu di Kota Lubuklinggau diperkirakan mencapai sekitar Rp12 miliar. Sementara itu, kebutuhan untuk pembayaran gaji PPPK paruh waktu diperkirakan sekitar Rp29 miliar.

Besarnya kebutuhan anggaran tersebut, menurut Yoppy, membuat kepastian skema pembiayaan menjadi penting agar pemerintah kota dapat menyusun perencanaan anggaran secara lebih terukur.

Ia menambahkan, apabila pembiayaan gaji PPPK mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah pusat, anggaran daerah dapat dimanfaatkan secara lebih optimal untuk mendukung berbagai program prioritas, termasuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Kami berharap mekanisme pembiayaan ini segera mendapatkan kejelasan, terutama terkait penyaluran anggaran dari pemerintah pusat ke daerah. Dengan adanya kepastian tersebut, pemerintah kota dapat menyusun perencanaan keuangan dengan lebih baik dan memastikan kewajiban pembayaran gaji pegawai tetap terpenuhi,” tambahnya. (Mil)