Palembang – Setelah menetapkan SR selaku Sekretaris KONI Sumsel dan mantan Ketua Harian KONI Sumsel AT sebagai tersangka.
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel, kembali memeriksa dua orang saksi terkait kasus dugaan korupsi kolusi dan nepotisme (KNN) di KONI Sumsel, tentang pencairan deposito dan uang hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber APBD tahun anggaran 2021.
Hari ini giliran mantan Kadispora Sumsel Ahmad Yusuf Wibowo dan JRP selaku Kabid Rena KONI Sumsel tahun 2021, diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membenarkan hari tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel, memeriksa dua orang saksi yang inisial AYW mantan Kadispora Sumsel dan JRP selaku Kabid Rena KONI Sumsel tahun 2021
“Saksi diperiksa dalam upaya melengkapi alat bukti serta berkas perkara dua orang tersangka,” tegas Kasi Penkum, Rabu (30/8/2023)
Ia juga mengatakan, pemeriksaan saksi juga dilakukan untuk pengembangan dan mencari pihak-pihak lain yang ikut bertanggungjawab.
“Untuk saksi AYW diperiksa sebanyak 29 pertanyaan,” tegasnya.
Diketahui tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumsel, menetapkan dua tersangka Suparman Roman sebagai Sekretaris KONI Sumsel dan Ketua Harian KONI Sumsel Ahmat Tahir, Kamis (24/8/2023)
Keduanya ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi kolusi dan nepotisme (KNN) di KONI Sumsel, tentang pencairan deposito dan uang hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber APBD tahun anggaran 2021.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, didampingi Kasi A, Dian Marvita SH MH, mengatakan bahwa hari ini kamis tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel, menetapkan dua orang tersangka berdasarkan hasil penyidikan dalam perkara dugaan korupsi
“Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti, sehingga dengan bukti permulaan yang cukup sebagaian diatur pasal 1 tim penyidik menetapkan dua orang tersangka dengan inisial SR Sekretaris KONI Sumsel waktu kejadian sebagai PPK dan AT Ketua Harian KONI Sumsel 2020 – 2022,” tegas Kasi Penkum
Ia juga mengatakan, sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa tersangka terlibat dalam perkara tersebut.
“Penyidik hari ini meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka, dan terhadap para tersangka SR dan AT dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan ditahan dirutan klas 1 pakjo palembang, dasar dilakukan penahanan sebagaimana diatur dalam pasal 21 Ayat (1) KUHAP dikhawatirkan para tersangka melarikan diri kemudian menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” ungkapnya
Ia juga menyatakan dalam penyidikan perkara tersebut, potensi kerugian keuangan negara sementara kurang lebih Rp 5 miliar
“Adapun perbuatan tersangka melanggar pasal primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 tentang undang-undang tindak pidana korupsi dan subsider pasal 3 jo pasal 18 undang-undang Tipikor atau kedua pasal 9 jo 18 undang – undang Tipikor,” tuturnya
Ia juga menjelaskan, Dalam perkara ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebanyak 65 orang.
“Dalam perkara ini untuk modusnya adanya pemalsuan dokumen pertanggungjawaban kegaiatan fiktif, untuk peran meraka berdua mengadakan memalsukan dokumen pertanggung jawaban dan mengadakan kegiatan fiktif,” tutupnya (DN)