Sebagai Tersangka Kasus Penyertaan Modal PT Mura Sempurna
KATANDA.ID, Lubuklinggau – Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kota Lubuklinggau menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan Dariyadi tersangka kasus penyertaan modal PT Mura Sempurna.
Dariyadi melawan pihak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau terkait status tersangka kasus dugaan korupsi di PT Mura Sempurna kerugian negara senilai 6,2 Milyar, Kamis (31/8/23).
sidang praperadilan di PN Kelas IA kota Lubuklinggau dimulai pukul 14:30 wib wib, dipimpin majelis hakim tunggal Afif Januarsyah saleh,SH,MH, sebagai pemohon dariyadi diwakilkan oleh penasehat hukum H.Indra Cahaya,SH,MH dan pihak termohon dari kejaksaan negeri Lubuklinggau kasubsi penuntutan Jauhari,SH.
Dariyadi selaku pimpinan PT Tapos andalan bekerja sama dengan PT Mura Sempurna dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal yang merugikan keuangan negara senilai 6,2 Milyar rupiah.
Hakim menolak praperadilan Dariyadi yang merupakan tersangka kasus korupsi penyertaan modal PT Mura Semlurna (Perseroda) Hakim menilai langkah jaksa menetapkan tersangka sesuai berdasarkan alat bukti.
“Menolak praperadilan terhadap tersangka Pemohon Dariyadi,” kata Hakim PN Lubuklinggau Afif Januarsyah saleh,SH,MH dalam sidang putusan, Kamis (31/8/23) sore.
Selain itu hakim juga menyebut jika di kasus ini ditemukannya ada peristiwa tindak pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“Menyatakan penyidik sudah menemukan adanya dugaan tindak pidana yang telah di buktikan dengan dua alat bukti permulaan yang cukup,” terang Hakim tunggal Afif.
Dariyadi melalui kuasa hukumnya Indra cahaya mengatakan seorang pengacara tidak boleh memberi komentar putusan diluar pengadilan.
“Kita berterima kasih kepada hakim yang telah memberikan putusan,prosesnya sudah diikutin banyak jalan menuju roma,kita tetap menerima putusan ini,kita akan cari upaya lain,” ujar indra cahaya kuasa hukum Dariyadi.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Lubuklinggau Wenharnol, SH, MH diruang kerjanya menyampaikan, pada hari ini pelaksanaan putusan sidang praperadilan pada intinya putusan hakim prapid apa yang dimohonkan pemohon prapid semuanya di tolak.
Berarti dengan ditolaknya permohonan prapid pemohon sebagai tersangka, penyidikan tetap dilanjutkan artinya pemohon dariyadi penahanan tetap dilanjutkan dan sah sebagai tersangka kasus korupsi penyertaan modal.
“tersangka dariyadi diperpanjang penahananya selama 40 hari kedepan untuk kelengkapan administrasi sambil menunggu P21 pelimpahan Tipikor Palembang,” ungkap Wenharnol. (mil)