Jual Beli Sabu, Prengki Dihukum dan Denda 1 Miliar

Palembang – Majelis Hakim yang diketuai Hakim Eddy Cahyono SH MH, menjatuhkan pidana 6 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan terhadap terdakwa Prengki.

Terkait kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak dua bungkus dengan berat netto 0,826 gram.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim  menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Prengki melakukan perbuatan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyebarkan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi dari 5 gram.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Prengki selama 6 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan,” tegas hakim saat bacakan putusan

Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim JPU maupun kedua terdakwa kompak langsung menyatakan menerima atas putusan tersebut.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Diketahui dalam dakwaan JPU Kejari Palembang, Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, Satresnarkoba Polrestabes Palembang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di seputaran Jalan Letnan Jaimas, sering terjadi transaksi narkotika, kemudian berbekal informasi tersebut,

Pihak polisi melakukan penyidikan dilokasi tersebut dan mencoba melakukan pembelian terselubung (UNDERCOVERBUY) dan melihat terdakwa berdiri di pinggir jalan kemudian polisi berkata kepada terdakwa “Kak nak ngambek putih” lalu terdakwa berkata “Berapo nak beli” lalu polisi menjawab “250.000 bae”

Kemudian terdakwa pergi sekitar 5 menit terdakwa kembali dan pada saat terdakwa akan menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut kepada polisi yang menyamar, terdakwa langsung dilakukan penangkapan dan pengeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus shabu dengan berat netto 0,879 gram.

Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polrestabes Palembang untuk kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut. (DN).