Palembang – Sidang pembacaan tuntutan dengan terdakwa Rendra Antoni alias Jango, terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil penjualan narkotika kembali ditunda
Penundaan sidang tersebut disampaikan langsung JPU Kejati Sumsel Kgs Anwar dihadapan Majelis Hakim yang diketuai H Sahlan Efendi SH MH.
“Izin yang mulia tuntutan belum siap,” kata JPU Kamis (31/8/2023)
Mendengar hal itu, Majelis Hakim memberikan waktu satu minggu untuk penuntut umum membacakan tuntutan.
Dikonfirmasi kuasa hukum terdakwa Rendra Antoni, Hj Nurmalah SH MH, mengatakan, dirinya sangat kecewa pembacaan tuntutan tersebut untuk kesekian kalinya ditunda
“Kalau dibilang kecewa ya jelas kita sangat kecewa karena sudah sekian kalinya tuntutan ini ditunda,” tegasnya.
Ia mengatakan, dirinya meminta kepada Jaksa Penuntut Umum pada sidang selanjutnya jangan ditunda lagi
“Tadi sama-sama kita dengar bahwa penuntut umum belum siap membacakan tuntutan. Akan tetapi kita meminta kepada penuntut umum dan majelis hakim agar Kamis pekan depan jangan ditunda lagi, karena ini sudah kesekian kalinya tuntutan ditunda dan mengingat azaz cepat dan biaya ringan dalam proses pidana ini,” tutupnya (DN)