Lubuklinggau – Tindak pidana pengeroyokan dialami korban Syaiful (45) yang dilakukan dua orang pelaku hingga alami luka tusukan dan sayatan.
Kejadian itu terjadi di rumah korban di Jalan Teladan, RT 01, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Senin, 28 Agustus 2023 sekitar pukul 01.20 WIB.
Dua orang pelaku diamankan yakni Jois (18), buruh, warga Jalan Simpang Beliti, Desa Talang Gunung, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Dan RR (14), pelajar, warga Jalan Proyek, RT 06, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara mengatakan, kejadian berawal saat korban Syaiful sedang berada di dalam rumah. Dan sudah janjian dengan pelaku Jois dan RR.
“Saat itu korban berjanji akan memberikan uang Rp 1 juta untuk melayani wanita tua (berhubungan badan),” ujarnya.
Namun sampai di TKP, sambung Kasat Reskrim, pelaku RR hanya dilakukan oral sex oleh Syaiful. Dan diberikan uang Rp 245 ribu, dijanjikan akan ditambah Rp 200 ribu.
“Sehingga antara korban dan kedua pelaku terjadi cekcok mulut,” jelasnya.
Kemudian pelaku Jois menusuk korban dengan sajam pada bagian kepala 1 kali, disayat 2 kali dan pada bagian tangan. Lalu korban melawan. Dan pisau pelaku Jois terlepas.
Selanjutnya pelaku RR menikam punggung korban sebanyak 2 kali. Lalu korban berteriak “MALING-MALING” yang menyebabkan warga berdatangan. Dan saat itu saksi Ponija (Adik korban yang bertetangga dengan Korban) datang ke TKP untuk pertama kali.
“Saksi pada saat itu masih melihat korban sedang dianiaya oleh para pelaku,” ungkapnya.
Kemudian warga berusaha melerai dan menangkap pelaku. Saat itu kedua pelaku berusaha kabur lewat jendela kamar korban dengan cara memecahkan kaca jendela. Namun warga berhasil mengamankan kedua pelaku saat berada diluar rumah.
Selanjutnya mengetahui kejadian tersebut, lalu warga menghubungi Polres Lubuklinggau untuk ditindaklanjuti.
Setelah menerima laporan sehubungan kejadian tersebut, Tim Macan Linggau langsung cek TKP, mengevakuasi korban ke RS Dr Sobirin Kota Lubuklinggau. Selain itu juga mengamankan barang bukti 2 bilah pisau. Dan kedua pelaku diamankan.
Lalu Tim Penyidik melakukan gelar perkara dengan menaikan proses penanganan perkara dari lidik ke zidik dengan menetapkan pelaku Jois dan RR sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 170 KUHPidana.
Polisi juga mengamankan barang bukti 2 bilah pisau milik kedua tersangka, 2 helai baju tersangka, 1 serpihan pecahan kaca dan gelas, serta 1 helai seprai kamar korban.
Hasil pemeriksaan, didapat keterangan bahwa pelaku Jois dan RR ditawarkan Riski bahwa “ado lokak untuk berhubungan badan dengan wanita tua, di Talang Bandung”.
“Lalu kedua pelaku ke rumah Syaiful. Disana ternyata Syaiful berbohong dan RR diajak korban Syaiful ke dalam kamar,” timpalnya.
Dan saat itu RR di melakukan hubungan terlarang bersama Syaiful dengan menawarkan uang Rp 25.000 dan akan dibayar lagi nanti Rp 200.000. Saat itu lampu kamar dalam keadaan mati.
“Mendengar RR dan Syaiful ribut-ribut, selanjutnya Jois yang berada di ruang tamu masuk ke dalam kamar tersebut dan melihat Syaiful sedang melakukan sesuatu terhadap RR,” terangnya.
Kata Kasat Reskrim, karena RR keberatan dan ribut-ribut, lalu Jois melempar gelas kaca ke arah bagian kepala Syaiful. Seketika itu Syaiful marah dan berusaha memukul Jois.
Melihat hal tersebut, selanjutnya Jois menikam kepala Syaiful dengan pisaunya. Dilanjutkan menyayat tangan Syaiful.
“Lalu Syaiful mencoba melawan dengan mencekik leher Jois. Dan seketika itu RR menikam punggung Syaiful sebanyak 2 kali, karena korban berteriak maling-maling,” kata Kasat Reskrim.
Selanjutnya kedua pelaku menghentinkan perbuatannya, memecahkan kamar jendela dan keluar rumah untuk melarikan diri. Namun kedua pelaku tertangkap dan sempat diamuk massa kemudian berhasil diamankan.
“Motifnya pelaku emosi karena kesal dengan ulah korban yang melakukan oral sex terhadap RR dan berbohong sehingga dirasa tidak komitmen dengan janji sebelumnya. Perbuatan dilakukan oleh kedua tersangka secara berulang-ulang kali dengan menggunakan 2 bilah pisau milik masing-masing pelaku,” pungkasnya. (*)