12 Mantan Kades di OI dan OKI, Ditangkap

PALEMBANG | Unit 2 Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap 12 orang mantan Kades Kabupaten Ogan Ilir (OI) dan Ogan Komering Ilir (OKI), terkait kasus tindak pidana korupsi terhadap dana bantuan kegiatan fasilitas lapangan olahraga yang diberikan oleh Kemenpora RI pada 2015 lalu senilai Rp 1,6 miliar , berkas pelaku kini dilimpahkan ke Kejaksaan OKI dan Ogan Ilir, Rabu (26/10).

“Berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan akan dilimpahkan bersama tersangka dan barang bukti ke Kejari Palembang,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhany didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi dan Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Koko Arianto Wardani .

Diketahui, satu orang mantan Kades meninggal dunia sebelum pengusutan perkara ini tuntas.

Ke 13 tersangka ini adalah ZA selaku kontraktor, dan HA, IM, AB, UM, RA, SY, HU, ZA, SU, FY, IL, dan HB.

“Para pelaku terindikasi melakukan penyimpangan pembangunan fasilitas olahraga lapangan sepak bola mini di Kabupaten Ogan Ilir dan OKI,” ungkapnya.

Dalam penemuan penyidikan, fisik bangunan tidak sesuai dengan rancangan anggaran pembangunan.

“Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang sama di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan,” terang Barly.
Sementara, Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Koko Arianto menjelaskan barang bukti yang diamankan yakni sejumlah berkas dokumen.

Yakni dokumen Persekmenpora 0482 tahun 2015 tentang pertunjuk teknis fasilitas pembangunan lapangan olahraga di desa, Persekmenpora 1459 tahun 2015 tentang perubahan dari Persekmenpora 0482 tahun 2015, dokumen DIPA Kemenpora RI tahun 2015, proposal permohonan bantuan berserta lampiran, laporan verifikasi administrasi dan lapangan.

“Tersangka utamanya adalah ZA, yang memberikan informasi kepada 13 Kades tersebut. Kemudian proposal pembangunan ke Kemenpora juga melalui perantara ZA,” katanya.

Menurut AKBP Koko, seharusnya dalam pelaksanaan proyek kegiatan pembangunan ini melalui rekomendasi dari Dispora Kabupaten dan Dispora Provinsi sebelum akhirnya ke Kemenpora.

“Namun ini yang tidak dilakukan, oleh para pelaku,” tutupnya.

Mereka ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Unit 2 Subdit Tipikor pada Kamis 30 Juni 2022 lalu.

ZA sendiri sempat menjabat sebagai Wakil Sekretaris di DPW salah satu partai di Sumsel sudah beberapa kali dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah Kemenpora di OKU Selatan dengan terdakwa Zainal Muhtadin dan Akmal Zailani.

Dari keterangan sejumlah terdakwa, ZA menjadi kontraktor yang membawahi beberapa kabupaten dan kota di Sumsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *