Simpan Sabu 10 Paket, Dituntut 5 Tahun Penjara

KATANEWS.ID, Palembang – Simpan sabu sebanyak 10 paket kecil dengan berat 0,734 gram, terdakwa Suhardi dituntut 5 tahun penjara denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hal ini dibacakan langsung JPU Kejari Palembang, Jimmy Artalius, dihadapan Majelis Hakim Edi Saputra Felawi SH MH, di PN Palembang, Senin (4/3/2024).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Suhardi, secara sah menyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan atau menyediakan narkotika golongan l bukan tanaman.

Sebagaimana atas perbuatannya terdakwa Suhardi melanggar pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut supaya Majelis Hakim PN Palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Suhardi dengan pidana penjara selama lima tahun serta denda Rp 800 juta subsider 6 bulan,“ tegas JPU saat di persidangan.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan menyampaikan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang pekan depan.

Untuk diketahui dalam dakwaan JPU, bahwa kejadian bermula pada tanggal 15 November 2023 terdakwa menemui Yadi (DPO) yang beralamat di Lorong Seropal Kelurahan 26 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Palembang, bertujuan mengambil Narkotika jenis sabu.

Setelah bertemu terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp 1,4 juta kepada saudara Yadi (belum tertangkap) kemudian uang tersebut diterima oleh saudara Yadi sambil menyerahkan 1 bungkus berisi Narkotika jenis sabu.

Kemudian setelah terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut, dipecah menjadi 10 paket kecil dibungkus plastik klip bening untuk sebagian dipergunakan/konsumsi sendiri dan selanjutnya narkotika tersebut terdakwa simpan didalam 1 buah kotak rokok sampoerna.

Namun tidak berapa lama saat terdakwa sedang berada didalam rumah, datang lah anggota Kepolisian dari polsek ilir Barat I Palembang langsung melakukan penangkapan dan Pengeledehan terhadap terdakwa.

Saat dilakukan pengeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 10 bungkus paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat 0,724 gram, yang terdakwa simpan didalam kota rokok sampoerna.

Kemudian saat di introgasi terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis shabu tersebut miliknya,selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dibawa ke Polsek Ilir Barat I Palembang guna di proses lebih lanjut. (DN)