KATANEWS.ID, Palembang – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang Tahun Anggaran 2024 kembali mengungkap sejumlah fakta di ruang sidang PN Tipikor
Palembang, Kamis (18/6/2026).
Empat terdakwa dalam perkara ini, yakni Agus Rizal selaku mantan Kepala Dinas Perkimtan Kota Palembang, Dedy Triwahyudi, Yunita, dan Muhammad Faizal Rachman, hadir mengikuti sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat SH MH, lima orang saksi yang merupakan Ketua RT dari berbagai wilayah di Kota Palembang memberikan keterangan terkait pelaksanaan proyek di lingkungan masing-masing.
Salah seorang saksi mengungkapkan bahwa pekerjaan perbaikan jalan berupa tambal sulam di wilayahnya hanya dilakukan sepanjang sekitar lima meter. Menurutnya, kualitas pekerjaan tersebut sangat buruk karena tidak bertahan lama dan kembali mengalami kerusakan dalam waktu singkat.
“Belum lama selesai dikerjakan, jalan tersebut sudah kembali rusak. Warga tentu merasa kecewa dengan hasil pekerjaannya,” ujar saksi di hadapan majelis hakim.
Tak hanya itu, sejumlah Ketua RT lainnya mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan pembangunan maupun perbaikan jalan di wilayah mereka selama tahun 2024. Mereka menyatakan tidak pernah melihat pekerjaan fisik sebagaimana tercantum dalam dokumen proyek yang kini menjadi objek perkara.
Keterangan para saksi tersebut dinilai sejalan dengan dakwaan jaksa yang menyebut adanya dugaan pekerjaan fiktif, pengurangan volume pekerjaan, hingga pelaksanaan proyek yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Dalam surat dakwaannya, JPU menyebut dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,68 miliar. Kerugian itu diduga timbul akibat lemahnya pengawasan serta pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak.
Jaksa juga mengungkap bahwa pihak terkait diduga tetap memproses pembayaran kepada penyedia meskipun barang dan material pekerjaan belum diterima secara lengkap sesuai ketentuan. Selain itu, ditemukan material bangunan yang tidak sesuai spesifikasi maupun jumlah sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK).
Persidangan turut menyinggung adanya dugaan aliran dana yang berkaitan dengan proyek tersebut. Namun hingga sidang berlangsung, rincian nominal maupun pihak yang diduga menerima aliran dana tersebut belum diungkap secara terbuka.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa juga menyertakan dakwaan subsider terkait penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara. (DN)






















