KATANEWS.ID, Palembang – Tim penyidik pidsus Kejati Sumsel menetapkan tiga orang tersangka atas nama Syarifudin oknum ASN Pemkab Ogan Ilir dan dua orang lainnya atas kasus korupsi penyaluran KUR pada bank Sumsel Babel Cabang Pembantu Semendo Muara Enim.
Kepala Kejati Sumsel, Dr Ketut Sumedana mengungkapkan, bahwa sebelumnya penyidik telah menetapkan tujuh tersangka, dan kini jumlah tersebut bertambah menjadi 10 orang.
“Pada hari ini kita menetapkan tiga orang tersangka, yakni SM selaku penerima manfaat KUR yang juga merupakan ASN, serta AW dan SP sebagai penerima manfaat KUR dari pihak swasta,” tegas Ketut Sumedana, Kamis (7/5/2026).
Dari ketiga tersangka yang dipanggil, hanya SM yang hadir memenuhi panggilan penyidik dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Sementara AW dan SP akan kembali dipanggil secara patut oleh penyidik.
“Apabila yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan secara patut, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kejati Sumsel menyebut total kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp11,4 miliar.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 KUHP.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Nurhadi Puspandoyo SH MH, menjelaskan modus operandi para tersangka dengan mengumpulkan data masyarakat berupa KTP dan KK untuk digunakan dalam pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif tanpa sepengetahuan pemilik data.
Dokumen tersebut kemudian dimanipulasi menggunakan data usaha palsu sebagai syarat pencairan kredit. Dana yang berhasil dicairkan selanjutnya digunakan untuk kepentingan proyek pribadi serta kebutuhan individu para pelaku.
“Mereka sengaja mengumpulkan KTP dan KK untuk pengajuan KUR, lalu hasil pencairannya digunakan untuk proyek serta kepentingan pribadi,” jelas tim penyidik.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat tujuh tersangka, dengan enam orang telah ditahan dan satu lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Dengan penambahan tiga tersangka baru, total tersangka dalam kasus dugaan korupsi KUR bank plat merah di Muara Enim kini mencapai 10 orang.
Kejati Sumsel menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara. (DN)






















