KATANEWS.ID, Palembang – 31 Oktober 2026, berakhirnya program pemutihan pajak kendaraan bermotor, warga dihimbau untuk segera mengurus kewajibannya.
Dengan demikian, masyarakat hanya memiliki waktu satu hari lagi untuk menikmati berbagai keringanan yang diberikan, mulai dari pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
Gubernur Sumsel, Herman Deru, mengingatkan masyarakat agar tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut. la meminta wajib pajak yang belum memanfaatkan program ini agar segera mengurus administrasi kendaraannya sebelum batas waktu berakhir.
“Kami mengimbau masyarakat Sumatra Selatan yang belum memanfaatkan program pemutihan ini agar segera mengurus kewajibannya. Waktunya tinggal satu hari lagi, karena program ini berakhir pada 31 Oktober 2026,” ungkap Deru, Jumat (30/10/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah untuk memberikan kemudahan dan keringanan kepada masyarakat.
Namun, manfaat program ini diharapkan tidak hanya dirasakan dari sisi pengurangan beban pajak, tetapi juga mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan serta tertib administrasi kendaraan.
“Saya berharap masyarakat tidak hanya memanfaatkan keringanan yang diberikan, tetapi juga semakin sadar pentingnya membayar pajak dan tertib administrasi kendaraan. Ini penting agar data kendaraan sesuai dengan pemilik sebenarnya,” katanya.
Deru juga mendorong masyarakat yang membeli kendaraan bekas agar memanfaatkan pembebasan BBNKB II untuk segera melakukan balik nama. Dengan begitu, administrasi kepemilikan kendaraan tercatat sesuai identitas pemilik sebenarnya sehingga memberikan kepastian hukum. (*)




























