PALEMBANG | DPRD Provinsi Sumsel dapat menerima Jawaban Gubernur Provinsi Sumsel terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Sumsel terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran (TA) 2022.
Rapat Paripurna LV (55) DPRD Provinsi Sumsel lanjutan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel H M Giri Ramanda N Kiemas, SE MM dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumsel Ir H Mawardi Yahya dan perwakilan OPD serta tamu undangan lainnya.
DPRD Provinsi Sumsel dapat menerima jawaban Gubernur tersebut setelah perwakilan fraksi-fraksi bersepakat untuk menerima jawaban Gubernur yang telah dibacakan oleh Wakil Gubernur Sumsel.
Dalam jawabannya Gubernur Sumsel menyampaikan apa yang menjadi pandangan serta pertanyaan fraksi-fraksi seperti tentang anggaran, Pendapatan Asli Daerah, belanja daerah, terkait bidang pendidikan, kesehatan, bidang pemuda dan olahraga, pemberdayaan perempuan, kesejahteraan rakyat, pembangunan infrastruktur, dan lain-lain yang menyangkut peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Wakil Gubernur Sumsel H Mawardi Yahya terhadap pandangan umum Fraksi partai Golkar menanggapi pertanyaan atas asumsi yang digunakan dalam menghitung penentuan target PAD. Bahwa pada APBD perubahan tahun 2022. Komponen penerima PAD meningkat sebesar 7,57% atau sebesar RP378, 9M dari APBD induk dengan asumsi.
Adanya kebijakan pemerintah Provinsi Sumsel yang memberikan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor. Serta penghapusan sanksi administrasi berupa denda dan bunga pajak kendaraan.
Adanya peningkatan bagian laba dari BUMD yaitu PT Bank Pembangunan Daerah Sumsel Babel PT Jamkrida PT Bukit Asam PT Tirta Sriwijaya mandiri dan PT Jakabaring Sport City.
“Terkait penolakan penyesuaian kenaikan harga BBM. Pemerintah Provinsi Sumsel dapat memaklumi dan menerima penolakan tersebut dan akan berusaha meneruskan ke pemerintah Pusat. Kami jelaskan bahwa kenaikan harga BBM telah diperhitungkan secara matang termasuk dampaknya yang dapat menibulkan inflasi atas kegiatan perekonomian nasional,” ujarnya.
“Pemerintah telah melakukan serangkaian kebijakan untuk meredam dampak dari kenaikan harga BBM, dan sesuai sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 134/PMK.07/2022 mewajibkan Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) untuk melakukan refocusing sebesar 2% dari sisa dana DBH yang bersifat umum (triwulan IV) dan DAU bulan Oktober sampai Desember untuk membiayai kegiatan perlindungan sosial,” tambah Mawardi.
Dalam kesempatan tersebut setelah menyepakati jawaban Gubernur, Fraksi PKS DPRD Provinsi Sumsel dengan juru bicara Mgs H Syaiful Padli ST MM kembali menyuarakan sikap PKS yang menolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), yang sikap tersebut disampaikan secara simbolis oleh Ketua Fraksi PKS Askweni, SPd kepada pimpinan rapat.
Setelah penyampaian Jawaban Gubernur, Paripurna di skors untuk selanjutnya memberikan kesempatan kepada Komisi-komisi Bersama perangkat daerah atau mitra kerja untuk membahas raperda Perubahan APBD TA 2022 dimaksud dari tanggal 12 sampai 16 September 2022, dan Rapat konsultasi Pimpinan Komisi-komisi dengan Badan Anggaran (Banggar) Bersama TAPD membahas Raperda dimaksud dari tanggal 19 sampai 21 September 2022.
Dimana hasil pembahasan dan penelitian Banggar terhadap Raperda Perubahan APBD 2022 tersebut akan disampaikan pada Rapat Paripurna LV (55) lanjutan pada Kamis 22 September mendatang.