Sidang Kasus IMEI iPhone Inter, Saksi Welly Ungkap Peran Empat Terdakwa

KATANEWS.ID, Palembang – Jaksa penuntut umum menghadirkan satu orang atas nama Welly anggota Polda Sumsel sebagai saksi atas kasus dugaan manipulasi data elektronik terkait aktivasi IMEI iPhone internasional (inter).

Dalam kasus ini menjerat empat terdakwa atas nama Rudi Kusuma, Bagus Rana Wijaya, Irfan Java Imam Supriyanto, dan Ahmad Rifai.

Dihadapan majelis hakim yang diketua majelis hakim Oloan Exodus Hutabarat SH MH, saksi Welly mengungkapkan proses pengembangan penyelidikan hingga mengarah pada dugaan keterlibatan Irfan Java Imam Supriyanto dalam perkara dugaan manipulasi data elektronik terkait aktivasi IMEI iPhone internasional (inter).

Dalam keterangannya, Welly menjelaskan bahwa dirinya dimintai bantuan oleh unit siber untuk mengembangkan penyelidikan dan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, selain Rudi Kusuma dan Irfan Java Imam Supriyanto.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, penyidik kemudian menemukan dugaan keterlibatan dua terdakwa lainnya, yakni Bagus Rana Wijaya dan Ahmad Rifai. Keduanya diketahui ditangkap di Bali.

Welly menerangkan, penyidik memperoleh data aktivasi dari telepon genggam salah satu karyawan Irfan. Data tersebut menunjukkan adanya permintaan aktivasi IMEI yang ditujukan kepada Bagus dan Ahmad Rifai.

Berdasarkan alur yang terungkap dalam penyelidikan, Rudi Kusuma yang menjual iPhone inter melalui Rudi Gina Phone Cell diduga meminta bantuan aktivasi IMEI kepada Irfan. Permintaan tersebut kemudian diteruskan kepada Bagus dan Ahmad Rifai.

Dalam perkara ini, Irfan diduga berperan sebagai penghubung jasa aktivasi, sedangkan Rudi disebut sebagai pemilik konter yang menjual iPhone inter. Adapun Ahmad Rifai diduga melakukan aktivasi melalui aplikasi tertentu, sementara Bagus disebut mengirimkan data IMEI yang telah diedit.

Welly juga menjelaskan bahwa Bagus dan Ahmad Rifai diduga memiliki akses ke aplikasi milik salah satu penyedia layanan seluler. Ahmad Rifai disebut bekerja sebagai tenaga penjualan di perusahaan provider, sedangkan Bagus memiliki konter telepon genggam di Bali.

Terkait mekanisme aktivasi IMEI, Welly menegaskan bahwa perangkat yang masuk dari luar negeri harus mengikuti ketentuan resmi, termasuk prosedur kepabeanan dan registrasi yang berlaku.

Menurutnya, penerimaan negara yang seharusnya diperoleh melalui mekanisme resmi tidak semestinya dinikmati oleh pihak tertentu melalui proses aktivasi yang diduga menyimpang dari ketentuan.

Dalam surat dakwaan, perkara ini juga mengungkap dugaan manipulasi data IMEI menggunakan aplikasi Canva dan 3ID Travel-On for WNA Activation, dengan memanfaatkan nomor IMEI serta dokumen paspor warga negara asing (WNA).

Praktik tersebut diduga melibatkan sekitar 12.000 nomor IMEI. Biaya aktivasi disebut berkisar Rp35 ribu hingga Rp40 ribu per nomor, sedangkan jasa aktivasi diduga dijual kembali dengan tarif Rp70 ribu hingga Rp200 ribu per nomor.

Keempat terdakwa, yakni Ahmad Rifai, Bagus Rana Wijaya, Irfan Java Imam Supriyanto, dan Rudi Kusuma, didakwa melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Meski demikian, dugaan peran masing-masing terdakwa masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti di persidangan. (DN)