KATANEWS.ID, Palembang – Kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard dan Chromebook di Kabupaten Muara Enim memasuki babak baru. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI resmi melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan lima tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Jumat (23/10/2026).
Lima tersangka yang akan menghadapi proses persidangan tersebut yakni Edison alias Edi, Adi Triayadi Agustian, Titin Rita Lestari, Augusz Dewanggara, dan Abi Nurwardani.
Berdasarkan informasi jadwal perkara pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, sidang terhadap tiga terdakwa dijadwalkan berlangsung pada Rabu (28/10/2026).
Persidangan tersebut dijadwalkan dipimpin Hakim Ketua Corry Oktarina SH, dengan hakim anggota H. Wahyu Agus Susanto SH MH dan Mhd. Takdir SH MH.
Dalam perkara ini, Edison diketahui menjabat sebagai Bupati Muara Enim periode 2025–2030. Selain dirinya, sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim turut disebut dalam uraian perkara.
Sementara itu, Abi Nurwardani menjabat sebagai Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Disdikbud Muara Enim berdasarkan keputusan Bupati Muara Enim tertanggal 27 Mei 2024. Abi juga disebut menjalankan tugas sebagai Pejabat Pengadaan di lingkungan dinas tersebut.
Dugaan tersebut menjadi bagian dari perkara yang kini memasuki proses persidangan. Seluruh tuduhan terhadap para terdakwa tetap harus dibuktikan melalui proses hukum di pengadilan.
Sebelum pelimpahan perkara lima tersangka tersebut, dua pihak swasta, yakni Fika Nur Alawi selaku Direktur PT Millennium Solusi Abadi (MSA) dan Cory Erin Hardi yang bekerja sebagai staf pemasaran perusahaan tersebut sejak 2021 hingga saat ini, telah menjalani proses persidangan dan dituntut oleh JPU KPK RI.
Dalam perkara tersebut, Fika Nur Alawi dituntut pidana penjara selama 2 tahun 2 bulan serta denda sebesar Rp150 juta.
Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 70 hari.
Sementara itu, Cory Erin Hardi dituntut pidana penjara selama 2 tahun serta denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.
Pelimpahan dakwaan terhadap lima tersangka ini menjadi perkembangan terbaru dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard dan Chromebook di Kabupaten Muara Enim. Persidangan selanjutnya akan mengungkap lebih jauh konstruksi perkara serta peran masing-masing terdakwa berdasarkan pembuktian di hadapan majelis hakim. (DN)

























