Kasus Kredit BRI, Wilson Dituntut 2 Tahun 6 Bulan dan Mangantar 2 Tahun Penjara

KATANEWS.ID, Palembang – Jaksa penuntut umum Kejati Sumsel, menuntut dua terdakwa atas kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kepada PT BSS dan PT SAL, di PN Tipikor Palembang, Senin (13/7/2027).

Kedua terdakwa tersebut, Wilson selaku Direktur PT BSS dan PT SAL dan Mangantar Siagian selaku Komisaris PT BSS.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Fauzi Isra, dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan Wilson tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Namun, Wilson dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 604.

“Atas perbuatannya, JPU menuntut Wilson Sutanto dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Selain itu, Wilson juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta, subsidair 140 hari kurungan,” tegasnya.

JPU turut menuntut Wilson membayar uang pengganti sebesar Rp922 miliar lebih. Namun, karena seluruh uang tersebut telah dititipkan kepada penyidik sebagai pengembalian kerugian negara, maka uang tersebut diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti sehingga tidak lagi memiliki kewajiban membayar uang pengganti (nihil).

Sementara itu, terdakwa Mangantar Siagian dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan dakwaan subsidair Pasal 604. JPU menuntut Mangantar dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta denda Rp500 juta, subsidair 140 hari kurungan.

Usai pembacaan tuntutan, tim penasihat hukum kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis pada sidang berikutnya. (DN)

News Feed