KATANEWS.ID, Palembang – Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan layanan BTN e-Batara Pos dengan terdakwa Alim Anwar Mursid, mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu (KCP) Kelas 4 Air Sugihan Kanan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (15/7/2026).
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pitriadi SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri OKI, Ulfa Nauliyanti SH, membacakan surat dakwaan yang menyebut terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.673.718.063,28.
Dalam dakwaannya, JPU mengungkapkan bahwa terdakwa diduga secara melawan hukum melakukan manipulasi transaksi layanan BTN e-Batara Pos selama menjabat sebagai Kepala KCP Air Sugihan Kanan sejak April 2021 hingga Agustus 2023.
“Modus yang dilakukan antara lain melakukan transaksi penarikan tabungan BTN e-Batara Pos tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pemilik rekening. Terdakwa juga diduga menerima setoran dari nasabah, namun tidak menginput transaksi tersebut ke dalam sistem sehingga mengakibatkan saldo tabungan nasabah berkurang,” ungkap JPU saat membacakan dakwaan.
Selain itu, JPU juga mengungkapkan bahwa terdakwa diduga tidak menyetorkan seluruh uang remise saat terdapat perintah pengosongan kas serta mengeluarkan uang kas perusahaan tanpa mempertanggungjawabkannya dalam Daftar Pertanggungan N2 atau laporan keuangan.
“Akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp4,67 miliar berdasarkan hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara BPK RI tertanggal 9 Juni 2026,” tegas JPU.
JPU menjelaskan, PT Pos Indonesia (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bekerja sama dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dalam penyelenggaraan layanan BTN e-Batara Pos, yakni layanan transaksi perbankan berupa setoran, penarikan tunai, dan pemindahbukuan melalui kantor pos.
“Berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Pos Indonesia Nomor SK.129/Reg3/Umum/SDM/0421 tertanggal 5 April 2021, terdakwa diangkat sebagai Kepala KCP Kelas 4 Air Sugihan Kanan sekaligus petugas loket yang memiliki kewenangan menerima dan mengeluarkan dana tabungan nasabah e-Batara Pos,” lanjut JPU.
Atas perbuatannya, Alim Anwar Mursid didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,
Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (DN)




























