KATANEWS.ID, Muba – Jajaran Polsek Tungkal Jaya, Polres Muba berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berupa telepon genggam yang terjadi di wilayah Desa Peninggalan, Kecamatan Tungkal Jaya. Dalam pengungkapan tersebut, dua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan.
Kedua tersangka yang diamankan yakni RA (22), seorang buruh, dan MTW (24), yang tidak bekerja. Keduanya merupakan warga Desa Peninggalan, Kecamatan Tungkal Jaya.
Kasi Humas Polres Muba AKP S. Hutahaean mengatakan, kasus tersebut berawal dari laporan korban Hariono (18), seorang pelajar, yang melaporkan atas kehilangan telepon genggamnya saat berada di lapangan sepak bola Desa Peninggalan pada Jumat (3/7/2026) malam.
“Pada saat korban berada di Mapolsek Tungkal Jaya dan diterima langsung oleh Kapolsek, setelah mendengar kronologi yang disampaikan oleh korban Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Imamsyah, SH, M.Si, C.MSP langsung mendatangi TKP pertama dan memerintahkan Unit Reskrim bersama piket SPK untuk melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku pencurian tersebut,” ujar AKP S. Hutahaean, Selasa (7/7/2026).
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh sejumlah petunjuk, termasuk ciri-ciri pelaku berdasarkan keterangan korban dan saksi. Tim kemudian melakukan pelacakan terhadap telepon genggam milik korban melalui akun email yang masih terhubung dengan perangkat tersebut.
Hasil pelacakan mengarah ke sebuah pondok di Desa Peninggalan. Saat dilakukan penelusuran, petugas menemukan telepon genggam milik korban yang disembunyikan di atas atap pondok. Polisi juga menemukan satu helai jaket hoodie yang diduga digunakan salah satu pelaku saat menjalankan aksinya.
“Barang bukti yang ditemukan selanjutnya diperlihatkan kepada kedua terduga pelaku. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui telah melakukan pencurian terhadap telepon genggam milik korban,” jelasnya.
Polisi kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit HP Infinix Hot 60 Pro milik korban, satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah yang digunakan saat beraksi, pakaian yang dikenakan para pelaku, serta topi yang ditemukan di lokasi penyimpanan barang bukti.
Polres Muba berkomitmen menindak setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta mengimbau warga agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban maupun mengetahui adanya tindak kriminal di lingkungan sekitarnya.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” jelasnya. (*)
























