KATANEWS.ID, Muba – Dalam upaya meningkatkan kedisiplinan personel, Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Musi Banyuasin (Muba) melaksanakan kegiatan Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) terhadap seluruh personel Polres Muba, Senin (20/7/2026).
Kegiatan yang dipimpin Kasi Propam Polres Muba AKP Beni Okimu, SH tersebut dilaksanakan di halaman Mapolres Muba dengan sasaran pemeriksaan meliputi sikap tampang, kelengkapan identitas diri seperti Kartu Tanda Anggota (KTA), KTP, SIM, STNK, kelengkapan seragam dinas beserta atribut, administrasi kendaraan dinas maupun pribadi, serta tes urine secara acak.
Sebanyak 164 personel mengikuti pemeriksaan. Dari hasil Gaktibplin, Propam menemukan 24 pelanggaran, terdiri atas 15 personel yang KTA-nya telah habis masa berlaku dan tujuh personel yang berpenampilan tidak sesuai ketentuan, seperti rambut yang melebihi batas yang diperbolehkan.
Selain itu, tes urine secara acak dilakukan terhadap lima personel. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh personel yang menjalani tes urine dinyatakan negatif.
Terhadap personel yang melakukan pelanggaran, Propam memberikan sanksi berupa teguran lisan serta melakukan pendataan sebagai bahan pembinaan dan pengawasan lebih lanjut.
Kasi Propam Polres Muba AKP Beni Okimu menegaskan bahwa setiap anggota Polri harus selalu menjaga penampilan dan sikap tampang yang mencerminkan jati diri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Ia juga menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota Polri, khususnya personel Polres Muba, yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
“Setiap personel harus menjaga disiplin, integritas, dan nama baik institusi Polri. Kami juga memastikan tidak ada anggota Polres Muba yang terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” tegasnya.
AKP Beni Okimu menambahkan, kegiatan Gaktibplin akan terus dilaksanakan secara rutin sebagai langkah pembinaan untuk meningkatkan disiplin personel serta mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat mencederai citra dan nama baik institusi Polri. (*)






















