KATANEWS.ID, Musi Banyuasin – Polsek Sanga Desa Polres Musi Banyuasin kembali mengajak masyarakat untuk menyerahkan senjata api rakitan (senpira) secara sukarela guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, masyarakat yang menyimpan senjata api ilegal dapat dikenakan hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kapolsek Sanga Desa Polres Muba IPTU Harun saat dikonfirmasi media ini menegaskan kepada masyarakat agar dengan penuh kesadaran menyerahkan senjata api yang dimiliki secara ilegal kepada pihak kepolisian.
“Apabila masyarakat menyerahkan dengan penuh kesadaran, maka tidak akan kita kenakan sanksi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, baru-baru ini salah seorang warga menyerahkan senjata api rakitan melalui Kepala Desa Jud I. Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas Desa Jud I, Bripka Rigen Hartono, dan selanjutnya senjata api rakitan tersebut diserahkan ke Mapolsek Sanga Desa Polres Musi Banyuasin.
“Alhamdulillah, ada salah satu warga menyerahkan senjata api rakitan (senpira) melalui Kepala Desa Jud I. Kepala desa berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas Desa Jud I Bripka Rigen Hartono untuk menyerahkan senjata api rakitan ke Mapolsek Sanga Desa Polres Musi Banyuasin,” jelasnya.
Sebagai bentuk apresiasi, Kapolsek Sanga Desa memberikan piagam penghargaan kepada warga yang telah menyerahkan senjata api secara sukarela. Piagam tersebut diserahkan langsung oleh Kapolsek Sanga Desa dan diterima oleh Kepala Desa Jud I sebagai perwakilan warga.
Kapolsek juga kembali mengimbau masyarakat yang masih menyimpan senjata api rakitan agar segera menyerahkannya kepada pihak kepolisian.
“Kami menghimbau kepada warga Sanga Desa yang dengan sengaja menyimpan senjata api rakitan (senpira), agar sadar dan secara sukarela menyerahkan kepada pihak kepolisian,” harapnya. (Mam)




























