KATANEWS.ID, Palembang – Tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, memeriksa mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza, sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi jasa pemanduan kapal di perairan Sungai Lalan.
Hal ini dibenarkan langsung oleh Kepala Kejati Sumsel, Dr Ketut Sumedana, saat ditemui di sela kegiatan pada Rabu, (24/6/2026).
Menurut Ketut, pemeriksaan terhadap mantan kepala daerah tersebut dilakukan untuk melengkapi kebutuhan penyidikan perkara yang tengah ditangani tim Pidsus Kejati Sumsel.
“Yang bersangkutan sebelumnya sudah dua kali dipanggil. Pada panggilan pertama meminta penundaan, sedangkan pada pemanggilan kali ini hadir untuk memenuhi panggilan penyidik,” ujar Ketut.
Ia menjelaskan, penyidik tidak hanya meminta keterangan dari Dodi Reza Alex. Sejumlah pejabat dan pihak lain yang dinilai berkaitan dengan kebijakan maupun pelaksanaan jasa pemanduan kapal di Sungai Lalan juga turut dipanggil.
Kejati Sumsel, lanjut Ketut, masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan nilai kerugian negara serta memperjelas pihak-pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Hampir seluruh pejabat yang terkait dalam perkara ini akan kami panggil dan periksa. Termasuk siapa saja yang nantinya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tegasnya.
Diketahui perkara ini berawal dari kebijakan Pemerintah Kabupaten Muba melalui Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2017. Aturan itu mengatur kewajiban kapal tongkang yang melintas di bawah jembatan untuk menggunakan jasa pemanduan kapal tugboat.
Kebijakan tersebut kemudian dijalankan melalui kerja sama Dinas Perhubungan Muba dengan pihak swasta. CV R disebut menjadi operator jasa pemanduan pada 2019, kemudian dilanjutkan oleh PT A pada 2024.
Dalam pelaksanaannya, setiap kapal tongkang diduga dikenakan biaya pemanduan berkisar Rp9 juta hingga Rp13 juta untuk sekali lintasan. Namun, pungutan tersebut diduga tidak masuk ke kas daerah sebagaimana mekanisme penerimaan daerah.
Penyidik menduga praktik tersebut menghasilkan keuntungan tidak sah hingga sekitar Rp160 miliar. Nilai tersebut kini menjadi salah satu fokus pendalaman Kejati Sumsel sembari menunggu hasil audit resmi BPKP. (DN)




























