KATANEWS.ID, Palembang – Tim jaksa penuntut umum Kejati Sumsel, membacakan surat dakwaan terhadap dua terdakwa anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, Kholizol Tamhullis dan anaknya, Raga Alan Sakti, dalam perkara dugaan pemerasan, gratifikasi, dan penerimaan uang terkait proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung Muara Enim, di PN Tipikor Palembang, Kamis (25/6/2026).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Idil Amin SH MH, jaksa mendakwa Kholizol yang berstatus sebagai anggota DPRD Muara Enim periode 2024-2029 diduga memanfaatkan kedudukannya untuk memperoleh keuntungan pribadi bersama anaknya.
Keduanya diduga menerima uang senilai Rp1,6 miliar serta satu unit mobil Toyota Alphard putih tahun 2017 seharga Rp540 juta dari pihak kontraktor proyek, PT Danadipa Cipta Konstruksi.
Perkara Kholizol dan Raga Alan Sakti ditangani dalam berkas terpisah. Namun, dalam uraian dakwaan disebutkan keduanya diduga bersama-sama berperan dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Jaksa menguraikan, perkara ini bermula pada 20 Juli 2025 saat Kholizol dan Raga Alan Sakti bertemu dengan Direktur PT Danadipa Cipta Konstruksi, Anggoro Haryadi, serta Nofrizal Suryaputra di Rumah Makan Pondok Kelapa, Prabumulih.
Dalam pertemuan itu, Kholizol disebut menyampaikan akan ada pekerjaan proyek jaringan irigasi Ataran Air Lemutu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim. Ia kemudian meminta perusahaan milik Anggoro untuk mengikuti lelang proyek tersebut.
Jaksa menyebut, Kholizol juga meminta agar kebutuhan material dan tenaga kerja proyek nantinya berasal dari pihaknya karena lokasi proyek berada di daerah pemilihannya.
PT Danadipa Cipta Konstruksi kemudian mengikuti proses lelang elektronik dan diumumkan sebagai pemenang pada 7 Agustus 2025. Perusahaan tersebut selanjutnya menandatangani kontrak proyek senilai Rp7,16 miliar pada 19 Agustus 2025.
Sehari setelah penandatanganan kontrak, Anggoro mendatangi rumah Kholizol di Perumahan Greencity, Desa Muara Lawai, Kecamatan Muara Enim. Dalam pertemuan itu, Kholizol diduga meminta Anggoro mencarikan mobil Toyota Alphard.
Menurut dakwaan, Kholizol meminta mobil tersebut terlebih dahulu ditalangi dengan janji akan mengganti uang pembelian setelah kendaraan sampai di rumahnya.
Beberapa hari kemudian, Raga Alan Sakti disebut menghubungi Anggoro untuk menanyakan perkembangan pencarian mobil. Setelah sejumlah foto kendaraan dikirim, Raga disebut menyampaikan bahwa ayahnya menyetujui satu unit Toyota Alphard putih tahun 2017.
Anggoro kemudian membeli mobil tersebut seharga Rp540 juta pada 26 Agustus 2025. Kendaraan itu diantarkan dari Bekasi, Jawa Barat, ke rumah Kholizol pada 2 September 2025.
Saat mobil tiba, Anggoro disebut meminta pembayaran. Namun, Kholizol diduga meminta agar pembayaran ditunda dengan alasan menunggu tagihan proyek lain cair.
Dalam dakwaan, Kholizol disebut menyampaikan bahwa dirinya adalah anggota dewan saat Anggoro meminta kepastian pembayaran mobil tersebut.
Selain mobil Alphard, jaksa juga mendakwa adanya dugaan penguasaan uang muka proyek senilai Rp1,6 miliar.
Uang muka proyek tersebut berasal dari pembayaran 30 persen nilai kontrak pekerjaan irigasi. Setelah dipotong pajak, dana yang masuk ke rekening PT Danadipa Cipta Konstruksi disebut mencapai sekitar Rp1,9 miliar.
Pada 15 September 2025, Raga Alan Sakti diduga menghubungi Anggoro dan meminta agar uang muka proyek ditarik seluruhnya. Anggoro kemudian mengonfirmasi permintaan itu kepada Kholizol.
Jaksa menyebut, Kholizol meminta agar dana tersebut diserahkan kepada Raga Alan Sakti dengan alasan untuk pembayaran material proyek.
Dalam rangkaian transaksi itu, Rp1 miliar ditransfer dari rekening PT Danadipa Cipta Konstruksi ke rekening Raga Alan Sakti. Setelah itu, sisa Rp600 juta juga dikirimkan ke rekening yang sama.
Jaksa menguraikan, Anggoro akhirnya menyetujui pengiriman dana karena khawatir proyek akan terganggu atau tidak dapat diselesaikan apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi.
Dana Rp1,6 miliar itu kemudian diduga dipindahkan dari rekening Raga Alan Sakti ke rekening milik Kholizol, masing-masing Rp1 miliar ke rekening Bank Sumsel Babel dan Rp600 juta ke rekening Bank Sumsel Babel Syariah.
Seluruh uang tersebut disebut berada dalam penguasaan Kholizol.
Akibat rangkaian perbuatan tersebut, proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025 disebut berakhir putus kontrak pada 31 Desember 2025.
Atas perbuatannya, Kholizol didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan pemerasan oleh penyelenggara negara.
Ia juga didakwa dengan Pasal 12B Undang-Undang Tipikor terkait dugaan penerimaan gratifikasi, serta Pasal 606 ayat (2) KUHP yang dikaitkan dengan ketentuan pidana korupsi.
Usai mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum, terdakwa melalui kuasa hukumnya akanĀ mengajukan eksepsi pada sidang perdana depan. (DN)




























