KATANEWS.ID, Palembang – Tim jaksa penuntut umum Kejari OKI, mendakwa tiga terdakwa atas nama Syaifudin selaku Micro Relationship Manager Bank BSI KCP Tulang Bawang Unit 2 2022–2023, Liswan selaku Komisaris Utama sekaligus Sekretaris PT KIM dan Sapriyadi Susanto pengelola keuangan perusahaan.
Ketiga terdakwa didakwa atas kasus dugaan korupsi pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) kepada petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, yang rugikan negara senilai Rp9,5 miliar, di PN Tipikor Palembang, kamis (21/5/2026).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Sangkot Lumban Tobing SH MH, dalam dakwaannya, JPU menyebut para terdakwa diduga melakukan penyimpangan dalam penyaluran pembiayaan KUR kepada petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI, pada tahun 2022 hingga 2023.
JPU menjelaskan, perkara bermula saat PT KIM mengajukan diri sebagai avalist atau penjamin dalam program pembiayaan KUR petani tambak udang di BSI KCP Tulang Bawang Unit II. Meski diduga tidak memenuhi sejumlah persyaratan administrasi penting, pengajuan tersebut tetap disetujui pihak bank.
“Dalam proses akad kredit, para petani diminta menandatangani dokumen kosong tanpa penjelasan rinci terkait isi akad pembiayaan,” ungkap JPU saat membacakan dakwaan di persidangan.
Setelah kredit dicairkan, buku tabungan, kartu ATM, dan PIN milik nasabah disebut dikumpulkan oleh pihak PT KIM. Dana KUR kemudian dipindahbukukan ke rekening pribadi Sapriyadi Susanto melalui surat kuasa maupun menggunakan mesin Electronic Data Capture (EDC).
“Dana tersebut selanjutnya dipergunakan untuk berbagai kepentingan pribadi dan usaha lain yang tidak sesuai dengan tujuan pembiayaan KUR,” tegas JPU.
JPU juga mengungkapkan, total penyaluran pembiayaan KUR kepada 95 petani tambak udang mencapai Rp12,4 miliar. Dari jumlah tersebut, telah dibayar sebesar Rp3,2 miliar sehingga tersisa tunggakan sebesar Rp9.564.522.131,71.
“Berdasarkan hasil audit BPK RI Nomor: 66/SR/LHP/DJPI/PKN.01/12/2025 tertanggal 31 Desember 2025, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp9,56 miliar,” ujar JPU.
Selain itu, dalam dakwaan disebutkan terdakwa Syaifudin diduga menerima fee sebesar Rp68.669.000 dari Sapriyadi Susanto atas bantuannya mempermudah penyaluran KUR. Uang tersebut disebut telah dititipkan kepada penyidik Kejari OKI sebagai uang pengganti kerugian negara.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain dakwaan primer, para terdakwa juga didakwa subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Usai pembacaan dakwaan, ketiga terdakwa tidak mengajukan eksepsi. JPU menyatakan akan menghadirkan sekitar 30 orang saksi dan empat orang ahli dalam persidangan tersebut.Sidang kemudian ditunda hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (DN)




























