KATANEWS.ID, Muara Enim – Kabupaten Muara Enim kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Taman bermain Berangau Park yang berlokasi di Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, resmi meraih Anugerah Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) 2026 dengan predikat RBRA Utama dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Republik Indonesia.
Piagam penghargaan tersebut ditandatangani oleh Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA RI, Pribudiarta Nur Sitepu, di Jakarta pada 26 Maret 2026. Selanjutnya, penghargaan diserahkan oleh Kepala Dinas PPPA Kabupaten Muara Enim, H. Husin Aswadi, kepada Bupati Muara Enim, H. Edison, pada Selasa (7/4) di ruang kerja bupati.
Bupati Muara Enim menyampaikan apresiasi atas capaian tersebut. Ia menegaskan bahwa penghargaan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah bersama dunia usaha dalam mendukung pemenuhan dan perlindungan hak anak, khususnya di wilayah Muara Enim.
Menurutnya, keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi lintas sektor yang berjalan secara konsisten. Berangau Park sendiri difasilitasi oleh PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dan telah melalui proses standarisasi sesuai indikator RBRA.
Tidak hanya sebagai tempat bermain, Berangau Park juga berfungsi sebagai sarana edukasi, interaksi sosial, serta pengembangan kreativitas anak. Hal ini menjadikannya sebagai contoh ruang publik yang aman, inklusif, dan ramah anak.
Penghargaan RBRA Utama diharapkan dapat menjadi motivasi bagi semua pihak untuk terus menghadirkan ruang publik yang mendukung tumbuh kembang anak. Capaian ini juga sejalan dengan visi Kabupaten Muara Enim menuju Kabupaten Layak Anak (KLA), guna menciptakan generasi masa depan yang cerdas, kreatif, dan berkarakter.
Kepala Dinas PPPA Kabupaten Muara Enim, H. Husin Aswadi, menambahkan bahwa penghargaan ini merupakan hasil sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat. Ia berharap Berangau Park dapat menjadi inspirasi bagi pengembangan ruang bermain ramah anak di Bumi Serasan Sekundang. (*)






















