Sidang Korupsi Pokir DPRD OKU, Ahli Hukum Soroti Pembuktian Unsur Pidana

KATANEWS.ID, Palembang – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dengan terdakwa Parwanto dan Robi Vitergo kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Selasa (21/4/2026).

Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, SH, MH tersebut menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Sriwijaya, Artha Febriansyah, yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa.

Dalam keterangannya, Artha menekankan pentingnya kehati-hatian dalam penerapan pasal pidana oleh jaksa penuntut umum.

Ia menjelaskan bahwa pembuktian unsur-unsur dalam tindak pidana harus dilakukan secara cermat dan menyeluruh.

“Dalam hukum pidana, apabila satu saja unsur tidak terpenuhi, maka terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas dakwaan tersebut,” ujar Artha

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Robi Vitergo, Sapriadi Syamsuddin, SH, MH, menyatakan bahwa keterangan ahli dinilai menguntungkan bagi strategi pembelaan mereka.

Menurut Sapriadi, pandangan ahli sejalan dengan analisis tim kuasa hukum sejak awal perkara, terutama terkait proses penindakan dan konstruksi perkara oleh penuntut umum.

“Apa yang disampaikan ahli hari ini pada prinsipnya menguatkan argumentasi kami. Kami menilai pembuktian yang disajikan penuntut umum masih lemah,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya berharap jaksa penuntut umum dapat menyusun tuntutan secara objektif dan berlandaskan hati nurani, serta majelis hakim dapat memutus perkara secara adil dan berorientasi pada aspek kemanusiaan.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. (DN)

News Feed