KATANEWS.ID, Muara Enim – Bupati Muara Enim, H. Edison, S.H., M.Hum., menyerahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis kepada DPRD Kabupaten Muara Enim dalam Rapat Paripurna X yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD, Selasa (31/3/2026).
Penyerahan raperda tersebut menjadi langkah penting Pemerintah Kabupaten Muara Enim dalam memperkuat landasan hukum kebijakan sosial serta pembangunan infrastruktur pelayanan publik.
Adapun tiga raperda yang disampaikan meliputi:
Raperda tentang Pemberian Bantuan Sosial Langsung Tunai melalui Program Keluarga Harapan Muara Enim Bangkit Rakyat Sejahtera (PKH Membara);
Raperda tentang Santunan Kematian bagi Masyarakat;
Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Lematang Enim.
Selain itu, DPRD Kabupaten Muara Enim juga menyerahkan satu raperda inisiatif untuk dibahas bersama, yakni Raperda tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal.
Dalam penjelasannya, Bupati Edison menegaskan bahwa raperda yang diajukan merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat.
Ia menekankan pentingnya pembahasan yang matang agar regulasi tersebut dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah dan memberikan kepastian hukum, khususnya dalam penyaluran bantuan sosial serta santunan kemanusiaan agar tepat sasaran.
Salah satu poin penting dalam raperda tersebut adalah pemberian santunan kematian sebesar Rp3 juta kepada keluarga yang berduka, sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap masyarakat.
Selain itu, penyertaan modal sebesar Rp2,19 miliar kepada PDAM Lematang Enim diharapkan mampu memperkuat layanan air minum, khususnya di wilayah perkotaan, sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Deddy Arianto, S.Pd., menyambut baik penyampaian raperda tersebut. Ia menegaskan pihak legislatif akan melakukan pembahasan secara mendalam bersama eksekutif.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD sangat penting dalam menghasilkan kebijakan yang mampu memperluas kesejahteraan masyarakat serta memperkuat pembangunan daerah. (*)






















