Modus Kwitansi Fiktif dan Mark Up, Eksepsi Terdakwa Korupsi Rp 442 Juta Ditolak

KATANEWS.ID, Palembang – Majelis hakim menolak seluruh nota pembelaan atau eksepsi dari terdakwa Wike Dian Anggraini selaku Bendahara PMI Muara Enim, terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) yang rugikan negara sebesar Rp 442 juta.

Putusan sela tersebut dibacakan langsung majelis hakim yang diketuai hakim Kristanto Sahat SH MH, di PN Tipikor Palembang, Rabu (22/4/2026).

Dalam putusannya majelis hakim menolak seluruh poin-poin perlawanan (eksepsi) yang disampaikan oleh terdakwa, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (22/2026).

Dalam amar putusan sela yang disamapikan oleh majelis hakim menyatakan, bahwa semua materi perlawanan advokad terdakwa untuk dikesampingkan, karena masuk pada pokok perkara dan akan dibuktikan dalam persidangan dan majelis hakim beralaskan hukum perlawan advokad untuk tidak diterima secara seluruhnya.

“Menyatakan menolak perlawanan (Eksepsi) terdakwa Wike Dian Anggraini, ditolak untuk seluruhnya, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara,” tegas hakim.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda, pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh JPU Kejari Muaraenim.

Dalam amar dakwaannya JPU Kejari Muara Enim membeberkan modus yang dilakukan oleh terdakwa Wike Dian Anggraini yang menjabat sebagai Bendahara atau Penanggung Jawab Keuangan Unit Donor Darah (UDD) PMI Muara Enim, yang diduga telah menyusun skema penyimpangan yang sistematis dengan modus memalsukan kwitansi fiktif hingga mark up harga menjadi cara utama terdakwa menggerogoti anggaran negara.

Diantaranya adalah pembuatan kwitansi pengeluaran fiktif dengan nilai mencapai Rp165 juta, tidak hanya membuat kwitansi palsu, terdakwa juga memanipulasi berbagai dokumen pendukung agar terlihat sah, mulai dari membuat nota pesanan, mengedit faktur pembelian, hingga menggunakan stok foto lama untuk memperkuat rekayasa administrasi dan diduga dilakukan untuk menciptakan seolah-olah terjadi transaksi riil dalam kegiatan pengadaan barang.

JPU juga memaparkan, bahwa terdakwa juga meminta tanda tangan sejumlah pihak yang memiliki kewenangan dalam proses administrasi keuangan, diantaranya terdakwa sendiri sebagai penanggung jawab keuangan, penanggung jawab gudang logistik, verifikator, hingga kepala UDD PMI Muara Enim, dengan adanya tanda tangan tersebut, dokumen fiktif itu tampak valid dan lolos dalam proses pencairan dana. Dana yang bersumber dari BPPD kemudian dicairkan dari rekening UDD dan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Wike Dian Anggraini,” ungkap jaksa dalam persidangan.

Selain kmenwebitkan witansi fiktif, terdakwa Wike Dian Anggraini juga diduga menjalankan modus lain yaitu melakukan mark up harga dalam pengadaan barang, dengan menaikkan nilai pembelian melebihi harga sebenarnya. Selisih dari penggelembungan harga tersebut kemudian dinikmati sendiri oleh terdakwa.

Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumsel total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 442 juta.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (DN)