KATANEWS.ID, Palembang – Terobosan hukum dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Implementasi mekanisme plea bargaining (pengakuan bersalah), yang kini semakin gencar didorong sebagai terobosan penegakan hukum humanis di Indonesia, mendapatkan apresiasi dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Asep Nana Mulyana, khususnya kepada jajaran Kejari yang dinilai progresif.
Penerapan plea bargaining menjadi wajah baru sistem peradilan pidana di Indonesia yang lebih modern dan berfokus pada hasil akhir yang berkeadilan, bukan sekadar menghukum. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri tanpa melalui proses persidangan yang panjang.
Sejumlah satuan kerja (Satker) Kejari telah mulai menerapkan atau mengajukan permohonan plea bargaining dalam penyelesaian perkara, yang mendapat respons positif serta evaluasi dari Kejaksaan Agung.
Salah satu penerapan plea bargaining dilakukan oleh Kejari Palembang dalam perkara atas nama Rio Aberico terkait kasus penggelapan. Permohonan tersebut telah diajukan ke Pengadilan Negeri Palembang dan disetujui melalui penetapan hakim.
“Sidang pertama dismissal pada hari Rabu, 1 April 2026, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh penuntut umum. Kemudian, terdakwa dan advokat terdakwa tidak keberatan terhadap surat dakwaan penuntut umum dan terdakwa mengakui sepenuhnya perbuatan pidana yang dilakukan, yaitu penggelapan handphone merek OPPO A5i terhadap saksi Syifa Nurul Hidayah,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Muhammad Ali Akbar, SH, MH, Jumat (17/4/2026).
Ia menjelaskan, plea bargaining diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sebagai mekanisme pengakuan bersalah. Dalam perkara tersebut, terdakwa Rio Aberico bin Thomas dijerat Pasal 487 atau Pasal 492 KUHP.
“Sesuai persidangan dan telah disetujui serta diterapkan oleh hakim. Sehingga perkara tersebut akan dilaksanakan persidangan kembali melalui Acara Pemeriksaan Singkat (APS) dan akan digelar pada hari Selasa, 21 April,” ujarnya.
Ia menambahkan, APS merupakan metode pemeriksaan singkat dalam proses peradilan.
“Dan sesuai kesepakatan sebelumnya, terdakwa akan menjalani hukuman sosial di Rumah Sakit Bari selama 120 jam,” ujarnya.
Selain itu, hakim memastikan bahwa pengakuan bersalah dilakukan tanpa adanya tekanan serta menjelaskan hak-hak terdakwa yang tidak digunakan dalam mekanisme tersebut.
“Selanjutnya hakim memastikan terkait pengakuan bersalah (plea bargaining) tidak dilakukan dalam tekanan apa pun, dan menjelaskan terkait hak terdakwa yang dihapuskan bila melalui mekanisme pengakuan bersalah,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa kesepakatan antara penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa telah dicapai dalam proses perundingan.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani dan diganti dengan pidana kerja sosial selama 120 jam,” ujarnya.
Pidana kerja sosial tersebut dilaksanakan di Rumah Sakit Umum Daerah Bari Kota Palembang dengan durasi dua jam per hari selama dua bulan, setelah penandatanganan hasil perundingan oleh majelis hakim, penuntut umum, dan penasihat hukum terdakwa.
“Dimana, untuk terdakwa Rio seluruh persyaratan mendapatkan plea bargain telah terpenuhi, seperti terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman hukuman di bawah lima tahun. Selain itu, terdakwa juga telah membayar ganti rugi sebesar Rp1 juta. Setelah dilakukan ekspose, akhirnya Jampidum menyetujui untuk terdakwa dilakukan plea bargain,” tandasnya.
Atas terobosan tersebut, Kejari Palembang mendapatkan apresiasi dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung atas keberhasilannya dalam menerapkan mekanisme plea bargaining sebagai bagian dari penanganan perkara yang lebih humanis. (DN)




























