KATANEWS.ID, Palembang – Tim penyidik pidsus Kejaksaan Tinggi Sumsel, resmi meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan kasus dugaan korupsi di sektor jasa pemanduan kapal.
Hal ini ditegaskan langsung oleh Kajati Sumsel Dr Ketut Sumedana, saat dikantor Kejati Sumsel, Selasa (7/4/2026) malam.
Menurut Kajati pihaknya resmi meningkatkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor jasa pemanduan kapal dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Tim telah melakukan pendalaman terhadap perkara dugaan korupsi pada layanan lalu lintas angkutan sungai di wilayah Sungai Musi, Kabupaten Musi Banyuasin, dalam kurun waktu 2019 hingga 2022,” ujar Ketut Sumedana.
Ia menjelaskan, dari hasil gelar perkara, tim penyelidik menemukan adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi sehingga kasus tersebut dinilai layak untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Modus operandi dalam perkara ini diduga berawal dari penerapan regulasi terkait kewajiban pemanduan kapal yang melintasi alur sungai. Berdasarkan aturan tersebut, setiap kapal yang melintas diwajibkan menggunakan jasa pemandu.
Selanjutnya, dilakukan kerja sama antara pihak terkait dengan dua perusahaan swasta yang ditunjuk sebagai operator jasa pemanduan sejak 2019. Dalam praktiknya, setiap kapal yang melintas dikenakan tarif jasa pemanduan berkisar antara Rp9 juta hingga Rp13 juta per sekali lintas.
Namun, dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa perusahaan yang ditunjuk tersebut diduga tidak menyetorkan pendapatan dari jasa pemanduan ke kas negara atau pihak yang berwenang.
“Berdasarkan hasil pendalaman, tidak ada setoran yang dilakukan, sehingga menimbulkan potensi kerugian negara,” ungkapnya.
Kejati Sumsel memperkirakan nilai keuntungan yang diperoleh dari praktik tersebut mencapai ratusan miliar rupiah selama periode berjalan.
Saat ini, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan mendalami pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
“Kami akan terus mengembangkan perkara ini dan secara berkala menyampaikan perkembangannya kepada publik,” tegas Ketut Sumedana.
Kejati Sumsel menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan sektor pelayanan publik dan pengelolaan sumber daya negara. (DN)






















