KATANDA.ID, Palembang – JPU Kejati Sumsel, membacakan dakwaan terhadap enam terdakwa kasus dugaan korupsi Pengelolaan Tambang, Izin Pertambangan Batubara pada PT Andalas Bara Sejahtera, tahun 2010-2014 rugikan negara Rp 488 miliar, di PN Tipikor Palembang, Senin (11/11/2024).
Adapun enam tersangka tersebut diantaranya terdiri dari tiga petinggi PT Andalas Bara Sejahtera yakni Endre Saifoel, Gusnadi dan Budiman.
Kemudian tiga mantan petinggi Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat periode 2010-2015, Misri selaku Kepala Dinas, Saifullah Apriyanto serta Lepy Desmianti.
Dalam dakwaannya dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Fauzi Isra SH MH, menyampaikan bahwa PT ABS mendapatkan izin untuk melakukan pertambangan berdasarkan rekomendasi dan keputusan dari Bupati Lahat yaitu Saifudin Aswari Rivai.
Jaksa penuntut umum juga menegaskan akibat dugaan korupsi tersebut, mengalami kerugian negara atas penerbitan IUP OP batu bara tersebut senilai Rp495 miliar lebih.
JPU juga menjelaskan jika adanya aliran dana yang diterima oleh masing-masing tersangka baik dalam bentuk uang rupiah maupun bentuk uang dollar. (DN)