Kejari Palembang Terapkan Plea Bargain, Terpidana Penggelapan Jalani Kerja Sosial di RSUD Bari

KATANEWS.ID, Palembang – Untuk pertama kalinya, Kejaksaan Negeri Palembang menerapkan mekanisme plea bargain sebagai bagian dari pendekatan hukum yang lebih humanis.

Hal ini terlihat seorang terpidana kasus penggelapan menjalani hukuman kerja sosial di RSUD Bari Palembang, Kamis (23/4/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Muhammad Ali Akbar, menjelaskan bahwa penerapan ini mengacu pada ketentuan hukum baru yang berlaku pasca 2025. Dalam putusannya, terpidana tidak lagi menjalani hukuman penjara, melainkan kerja sosial selama dua bulan, dengan durasi dua jam setiap hari.

“Awalnya ancaman pidana penjara, namun karena yang bersangkutan mengakui kesalahan, maka diterapkan plea bargain dengan hukuman kerja sosial,” ujarnya.

Ia menegaskan, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya mendorong sistem hukum yang lebih humanis tanpa menghilangkan efek jera. Selama menjalani hukuman, terpidana akan ditempatkan untuk membantu kegiatan kebersihan di lingkungan rumah sakit, dengan pengawasan dari pihak rumah sakit dan kejaksaan.

Menurutnya, ada sejumlah kriteria agar suatu perkara dapat diselesaikan melalui mekanisme ini. Di antaranya, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, mengakui perbuatannya, mendapat maaf dari korban, serta memberikan restitusi.

“Kalau melanggar ketentuan yang sudah diputuskan, tentu ada sanksi lanjutan sesuai aturan,” tegasnya.

Muhammad Ali Akbar juga menyebut, penerapan ini merupakan yang pertama di wilayah Sumatera dan termasuk salah satu yang awal di Indonesia. Saat ini, baru tiga provinsi yang mulai mengimplementasikan skema serupa.

Lebih lanjut, ia membedakan plea bargain dengan mekanisme keadilan restoratif. Dalam keadilan restoratif, terdapat kesepakatan damai antara pelaku dan korban. Sementara dalam plea bargain, pelaku tetap dinyatakan bersalah, namun mendapatkan keringanan hukuman karena pengakuannya.

Sementara itu, Direktur RSUD Bari Palembang, Dr. Amalia, menyatakan pihaknya siap mendukung program tersebut. Koordinasi juga telah dilakukan dengan Pemerintah Kota Palembang.

“Terpidana akan mulai bekerja besok, difokuskan pada kebersihan lingkungan, seperti halaman dan taman rumah sakit,” jelasnya.

Ia menambahkan, sistem pengawasan akan dilakukan melalui absensi harian, mulai dari saat datang hingga selesai bekerja. Laporan pelaksanaan juga akan disampaikan secara berkala kepada pihak kejaksaan.

Selama menjalani kerja sosial, terpidana tidak lagi ditahan dan diperbolehkan pulang ke rumah setelah menyelesaikan kewajibannya setiap hari. Program ini diharapkan menjadi model alternatif penegakan hukum yang tidak hanya menitikberatkan pada hukuman, tetapi juga pemulihan sosial. (DN)