Penyidik Kejati Sumsel Periksa 3 Saksi Kasus KONI Sumsel

Palembang – Tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel, kembali memeriksa tiga orang saksi terkait kasus dugaan korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) di KONI Sumsel, tentang pencairan deposito dan uang hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber APBD tahun anggaran 2021.

Dari ketiga saksi hanya dua orang yang hadir dalam pemeriksaan tim pidsus Kejati Sumsel, adapun kedua orang saksi yang hadir berinisial RA Ketua Cabor panjat tebing dan RK Pelatih Selam PON dan untuk saksi Z belum ada konfirmasi.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membenarkan hari ini tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel agendakan pemeriksaan tiga orang saksi namun yang terkonfirmasi hadir cuman dua orang, yang satu tidak hadir belum ada konfirmasi.

“Yang hadir inisial RA pelatih cabor panjat tebing, RK selaku pelatih selam kegiatan PON, kemudian yang tidak hadir karena tidak ada konfirmasi kehadirannya dengan inisial Z,” tegas Kasi Penkum.

Ia juga menyampaikan, Untuk saksi yang tidak hadir, dirinya meminta komparatif.

“Tolong komparatif terkait pemanggilan saksi ini,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan, pemeriksaan saksi juga dilakukan untuk pengembangan dan mencari pihak-pihak lain yang ikut bertanggungjawab.

Saat dikonfirmasi awak media melalu sambungan Telpon, Hendri Zainuddin membantah dirinya mangkir dari panggilan kejati, menurutnya ia sudah mengirimkan surat ke Kejati Sumsel.

“Saya sudah mengirimkan surat keterangan sakit pada tanggal 29 agustus 2023,” pungkasnya.

Terkait akan dilakukan pemanggilan ulang, Hendry mengatakan dirinya akan memenuhi panggilan kejati Sumsel selanjutnya. “Iya, Siap hadir,” pungkasnya.

Saat disinggung terkait dua rekannya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Hendry tidak mau banyak berkomentar. “Itu aja duku ya, cukup itu saja,” katanya sembari menutup telpon.

Diketahui tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumsel, menetapkan dua tersangka Suparman Roman sebagai Sekretaris KONI Sumsel dan Ketua Harian KONI Sumsel Ahmat Tahir, Kamis (24/8/2023).

Keduanya ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi kolusi dan nepotisme (KNN) di KONI Sumsel, tentang pencairan deposito dan uang hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber APBD tahun anggaran 2021.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, didampingi Kasi A, Dian Marvita SH MH, mengatakan, bahwa hari ini Kamis tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel, menetapkan dua orang tersangka berdasarkan hasil penyidikan dalam perkara dugaan korupsi.

“Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti, sehingga dengan bukti permulaan yang cukup sebagaian diatur pasal 1 tim penyidik menetapkan dua orang tersangka dengan inisial SR Sekretaris KONI Sumsel waktu kejadian sebagai PPK dan AT Ketua Harian KONI Sumsel 2020 – 2022,” tegas Kasi Penkum.

Ia juga mengatakan, sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa tersangka terlibat dalam perkara tersebut.

“Penyidik hari ini meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka, dan terhadap para tersangka SR dan AT dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan ditahan dirutan klas 1 pakjo palembang, dasar dilakukan penahanan sebagaimana diatur dalam pasal 21 Ayat (1) KUHAP dikhawatirkan para tersangka melarikan diri kemudian menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” ungkapnya.

Ia juga menyatakan dalam penyidikan perkara tersebut, potensi kerugian keuangan negara sementara kurang lebih Rp 5 miliar.

“Adapun perbuatan tersangka melanggar pasal primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 tentang undang-undang tindak pidana korupsi dan subsider pasal 3 jo pasal 18 undang-undang Tipikor atau kedua pasal 9 jo 18 undang – undang Tipikor,” tuturnya.

Ia juga menjelaskan, Dalam perkara ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebanyak 65 orang.

“Dalam perkara ini untuk modusnya adanya pemalsuan dokumen pertanggungjawaban kegaiatan fiktif, untuk peran meraka berdua mengadakan memalsukan dokumen pertanggung jawaban dan mengadakan kegiatan fiktif,” tutupnya. (DN)