Jelang Pemilu Serentak 2024, DMI Keluarkan Maklumat Larangan Kampanye di Masjid

Palembang – Dewan Masjid Indonesia (DMI) keluarkan maklumat larangan adanya kegiatan politis dan kampanye politik praktis dilingkungan ibadah, musholla ataupun langgar jelang pemilu serentak tahun 2024 mendatang.

Turut hadir di acara tersebut diantaranya perwakikan Pemprov Sumsel, perwakilan Direktur Dit Intelkam Polda Sumsel, perwakilan YMA SMB Jayo Wikramo serta tamu undangan lainnya.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pengurus Pusat (PP) DMI Imam Addaruqutni, mengatakan Masjid itu dimaknai sebagai jami, artinya tempat yang menyatukan, paling inklusif. Jadi, embel-embel primodialisme, perbedaan, semua tidak ada.

Ia juga menyerukan agar tempat ibadah umat muslim digunakan sesuai dengan fungsinya sebagai tempat ibadah dan menyampaikan pesan agama.

Penolakan kegiatan Politis ataupun kampanye politik praktis di lingkungan ibadah dikhawatirkan akan memicu terjadinya politik identitas ataupun terjadinya perpecahan antara kelompok tertentu dari jemaat masjid.

“Saya mengingatkan kepada seluruh pengurus bahwa masjid bukan menjadi tempat untuk berkampanye politik, baik itu kampanye calon presiden, gubernur, bupati dan legislatif lainnya. Masjid itu sebagai tempat ibadah bukan sebagai sarana berpolitik,”katanya saat zoom dalam giat Rapat Kerja Wilayah DMI Sumatera Selatan di Hotel AZZA, Palembang (30/09/2023).

Jelasnya, guna mengimplementasikan larangan adanya politik praktis terjadi dilingkungan ibadah umat muslim, PW DMI Sumsel juga menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) dengan menghadirkan narasumber dari KPU Sumsel dan Bawaslu Sumsel.

Sementara itu,  DR.K.A. H. Bukhori, M.Hum menyampaikan bahwa baik pihaknya hingga sampailah ke pengurus daerah kabupaten kota se-sumatera selatan berkomitmen melarang adanya politik praktis terjadi dilingkungan ibadah.

“DMI mengeluarkan maklumatnya bahwa tempat ibadah (Masjid, Musholla, Langgar-red) Jangan dijadikan tempat politik praktis itu merupakan kata kunci dari FGD hari ini,”ungkapnya.

Ia berharap seluruh pengurus DMI di Sumsel dapat memahami larangan adanya kegiatan politik terjadi di lingkungan ibadah umat Islam.

Lebih lanjut, dalam jelang pemilu ini pihaknya akan intensif memberikan edukasi maupun himbauan kepada seluruh pengurus masjid dengan maklumat yang dikeluarkan.

“Jangan sampai ini terjadi karena bisa terjerat tindak pidana pemilu,”tegas dia.

Disisi lain, Komisioner KPU Sumsel Hendri Daya Putra S.Ag juga mengamini larangan kegiatan politik  praktis terjadi di lingkungan tempat ibadah yang berlaku untuk di tiap umat beragama.

Seperti contoh adanya politik praktis terjadi dilingkungan masjid kerap berupa pemasangan simbol partai politik, maupun kampanye yang dilakukan peserta pemilu.

“Kalau sosialisasi jelang pemilihan yang dilakukan oleh pelaksana pemilu atau pemerintah boleh boleh saja,”ucap dia.

Disisi lain, Komisioner Bawaslu Sumatera Selatan Kurniawan yang mengikuti secara daring via zoom menyampaikan juga menyampaikan Himbauan agar para pihak menahan diri untuk tidak berpolitik praktis di tempat ibadah. Baginya, tempat ibadah harus menjadi tempat yang menyejukkan bagi semua umat beragama di Indonesia.

“Kita peringatkan karena itu merupakan tindak pidana pemilu,” pungkasnya.

Usai acara dilakukan Deklarasi bersama seluruh peserta Rakerwil dan FGD PD DMI Sumsel Yang menolak masjid dijadikan sebagai tempat untuk kegiatan politik praktis.