Lubuklinggau – Kelanjutan kasus dugaan korupsi penyertaan modal PT Mura Sempurna menyebabkan kerugian negara senilai 6,2 Milyar masih berlanjut dalam proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.
Ketiga orang tersangka yang sudah ditahan di perpanjang penahanannya, mantan Direktur BUMD PT Mura Sempurna Andriyanto, kedua staf khusus Bupati Musi Rawas bidang percepatan pembangunan Ismun Yahya dan ketiga, Dariyadi, PT Tapos Andalan Nusantara.
Ditemui diruang kerjanya Kasi Intel Wen Harnol, SH, MH didampingi Kasipidsus Hamdan, SH, MH menyampaikan untuk kelanjutan penanganan perkara PT .Mura sempurna sampai saat ini penanganan perpanjang tahanan sudah dilakukan.
“Hari ini batas waktu penahanan ketiga tersangka akan tetapi sudah diperoanjang menjadi 40 hari kedepan dalam melrngkapi berkas pelimpahan ke PN Tipikor Palembang,” kata Kasi intel didampingi Kasipidsus Kejari Lubuklinggau
Dilanjutkan Wen Harnol bersama Hamdan, saat ini perpanjangan ketiga tersangka empat puluh hari kedepan sudah dilakukan pihak penyidik, proses sampai saat ini terus berjalan dalam melakukan kelengkapan berkas serta pemangilan saksi saksi.
Ketiga tersangka bisa akan dipanggil lagi dimintai keterangannya,nanti kalau ada saksi yang diperiksa dinamis saja ketiga tersangka bisa kita pintai keterangan sebagai tersangka. “Yang pasti siapapun yang terkait dalam tindak pidana korupsi PT Mura sempurna akan kita panggil, baik itu pemegang saham sampai kepengurusan PT Mura sempurna,” terangnya.
“Kita lihat dari keterangan ketiga tersangka yang mana menguatkan alat bukti atau aliran dana yang mengalir, kalau pun hanya sebatas celoteh tidak ada bukti yang kuat tidak bisa kita panggil,” sambungnya.
Saat ini masih dalam pengumpulan alat bukti dan saksi saksi pihak terkait, ditegaskan oleh kasi intel wen harnol siapapun yang terlibat akan kita panggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
“Apabila saksi yang kita panggil ikut terlibat tidak tutup kemungkinan bisa menjadi tersangka,” tutup Wen Harnol. (mil)