Palembang – Terbukti bersalah melakukan dugaan korupsi Kegiatan Optimasi Lahan Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2019 pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Banyuasin, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,9 miliar.
Tiga terdakwa Zainuddin eks Kepala Dinas Pertanian Banyuasin divonis 6 tahun penjara denda Rp 60 juta subsider
3 bulan kurungan untuk terdakwa Sarjono divonis 6 tahun penjara denda Rp 60 juta subsider 3 bulan kurunga dan
terdakwa Ateng Kurnia divonis 7 tahun penjara denda Rp 60 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim H Sahlan Effendi SH MH, menilai bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum.
Adapun hal-hal yang memberatkan majelis hakim menilai bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat.
Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan tulang punggung keluarga.
“Mengadili dengan ini oleh karena itu, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zainuddin eks Kepala Dinas Pertanian Banyuasin divonis 6 tahun penjara, terdakwa Sarjono dan Ateng Kurnia divonis 7 tahun penjara dan masing – masing terdakwa didenda Rp 60 juta subsider 3 bulan kurungan,” tegas Hakim saat membacakan putusan di PN Tipikor Palembang, Selasa (22/8/2023).
Sementara itu terdakwa Sarjono dijatuhi pidana tambahan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 65 juta apabila tidak bayar diganti hukuman 6 tahun kurungan.
Untuk terdakwa Ateng Kurnia pidana tambahan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 782 juta apabila tidak bayar diganti hukuman 1 tahun kurungan.
Diketahui tim JPU Kejati Sumsel, menuntut ketiga terdakwa masing – masing 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.
Dalam tuntutannya JPU menyatakan bahwa perbuatan para terbukti bersalah melakukan tidak pidana korupsi secara bersama sama.
JPU menilai bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Sementara hal-hal yang meringankan dalam pertimbangannya penuntut umum menilai bahwa terdakwa sopan dan belum pernah dihukum.
“Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada ketiga terdakwa Zainuddin, Sarjono dan Ateng Kurnia, masing – masing 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan,” tegas JPU dihadapan Majelis Hakim di PN Tipikor Palembang, Selasa (25/7/2023).
Selain dituntut pidana dan denda ketiga terdakwa juga dibebankan mengembalikan uang pengganti (UP) untuk terdakwa Zainuddin UP sebesar Rp 2,4 miliar lebih untuk terdakwa Sarjono UP sebesar Rp 2,4 miliar lebih dan Ateng Kurnia UP sebesar Rp 2,9 miliar lebih. (DN)