KATANEWS.ID, MUBA – Polsek Bayung Lencir berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku dalam patroli penindakan aktivitas illegal refinery atau penyulingan minyak mentah ilegal di wilayah Kecamatan Bayung Lencir,
Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Patroli tersebut dipimpin langsung Kapolsek Bayung Lencir AKP Kosim, S.H., bersama Kanit Reskrim IPDA Heri Fita, S.H., serta personel Polsek Bayung Lencir pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Petugas melakukan patroli di Dusun Berdirikari, Desa Suka Jaya, Kecamatan Bayung Lencir, dan menemukan dua lokasi penyulingan minyak mentah ilegal yang diduga masih beroperasi.
Di lokasi pertama, petugas mendatangi tempat penyulingan minyak ilegal yang diduga milik AG (DPO). Namun, saat dilakukan penindakan, sejumlah pelaku berhasil melarikan diri sehingga belum berhasil diamankan.
Selanjutnya, petugas bergerak menuju lokasi kedua yang diduga merupakan tempat penyulingan minyak ilegal milik IM (DPO). Di lokasi tersebut, petugas menemukan aktivitas penyulingan minyak mentah ilegal yang masih berlangsung.
Dalam penindakan itu, sebanyak empat orang diamankan yang diduga terlibat dalam kegiatan illegal refinery. Selain itu, sejumlah barang bukti yang ditemukan dari kedua lokasi turut diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
“Untuk terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Bayung Lencir guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Perlu diketahui bahwa ini merupakan komitmen tegas Bapak Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo, Polda Sumsel, dan seluruh pemangku kepentingan di Provinsi Sumatera Selatan sebagai langkah penegakan hukum yang tepat,” ujar Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo melalui Kasat Reskrim Polres Muba AKP M. Wahyudi.
Ia menambahkan, penindakan tersebut juga menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam mewujudkan ketahanan energi nasional.
“Ini juga merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam mewujudkan ketahanan energi nasional,” katanya.
Polres Musi Banyuasin menegaskan akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap aktivitas penyulingan minyak ilegal yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat serta merusak lingkungan.





















