Palembang – Sebelumnya tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumsel, menetapkan dua tersangka SRsebagai Sekretaris KONI Sumsel dan Ketua Harian KONI Sumsel AT, Kamis (24/8/2023).
Keduanya ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi kolusi dan nepotisme (KNN) di KONI Sumsel, tentang pencairan deposito dan uang hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber APBD tahun anggaran 2021.
Namun salah satu tersangka AT, masuk bakal caleg DPRD Provinsi Sumsel dari Partai Nasdem Pemilihan Dapil X, Banyuasin nomor urut 5 dan akan dicoret dari Daftar Caleg Sementara (DCS) DPRD Sumsel Partai Nasdem imbas dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Sekretaris DPW Partai Nasdem Sumsel Syamsul Bahri terkait kejelasan nasib AT yang kini sudah ditahan Kejati Sumsel.
“Memang sampai sekarang informasinya masih belum dapat secara resmi kami. Tapi, langkah kami akan dilakukan cari gantinya yang kira-kira bisa menunjang partai,” kata Syamsul Bahri, Jumat (25/8/2023).
Ia juga mengatakan, pihaknya akan melakukan rapat dengan pengurus DPW partai Nasdem Sumsel, sebelum diserahkan hasilnya ke ketua DPW.
“Besok baru rapat dan hasilnya akan disampaikan ketua,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan, pihaknya mengganti yang bersangkutan sebagai caleg, karena dipastikan nanti tidak kerja maksimal karena sedang berproses hukum, sehingga partai harus menyiapkan caleg yang bisa sumbangsih ke partai di pemilu. (DN)