PALI – Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Dr Ir H Heri Amalindo, MM menaruh perhatian khusus terhadap warganya yang telah melangsungkan pernikahan namun belum tercatat secara negara dalam hal ini di Kantor Urusan Agama (KUA).
Untuk membantu warga PALI yang telah menikah namun belum tercatat di KUA, Bupati Heri Amalindo meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk menggelar kembali Itsbat Nikah.
Dimana belum lama ini, tepatnya tanggal 12 Juli 2023 lalu, Pemerintah Kabupaten PALI melalui Dinas Dukcapil telah menggelar Itsbat nikah terhadap 100 pasang suami istri yang dihadiri dan dibuka langsung Bupati Heri Amalindo.
“Kami ingin semua warga PALI yang telah berstatus pasangan suami istri mendapatkan pengakuan hukum yang sah, sehingga dalam mengurus administrasi kependudukan, baik untuk Pasutri maupun anak yang dilahirkan tidak terkendala,” kata Bupati Heri Amalindo belum lama ini.
Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil kabupaten PALI Rizmaliza mengatakan bahwa pihaknya telah menyebar pengumuman pembukaan pendaftaran Itsbat Nikah.
Untuk Itsbat Nikah kedua tahun 2023 ini, Rizmaliza menargetkan 50 pasangan suami istri dengan kriteria pernikahan pertama dan memenuhi syarat juga rukun nikah.
“Sesuai permintaan pak Bupati Heri Amalindo, Itsbat nikah akan kembali digelar tahun ini. Pengumuman pembukaan pendaftaran telah disebar,” ungkap Rizmaliza, Kamis 24 Agustus 2023.
Untuk waktu digelarnya kembali Itsbat nikah, Rizmaliza menyebut rencananya di bulan Oktober atau awal November.
“Karena ini permintaan pak Bupati, maka waktunya kami sesuaikan dengan jadwal Beliau. Tapi, rencananya digelar bulan Oktober atau awal November,” terangnya.
Bagi masyarakat yang berminat ikuti Itsbat nikah, Rizmaliza menjabarkan syarat yang harus dilengkapi.
Diantaranya membuat surat permohonan, foto copy KTP, KK, surat pernyataan dari KUA yang menyatakan bahwa pernikahan yang bersangkutan belum tercatat di KUA juga foto copy KTP wali nikah dan saksi.
“Untuk pendaftaran atau ingin mengetahui keterangan syarat lengkapnya silahkan lihat di surat pengumuman atau datang langsung ke kantor Dukcapil. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 28 Agustus hingga 6 September 2023. Daftarkan secepatnya karena kuota terbatas, hanya 50 pasang,” ajaknya.
Itsbat nikah sendiri dikemukakan Rizmaliza merupakan inonasi yang diinisiasi Bupati Heri Amalindo bertujuan membahagiakan masyarakat.
“Inovasi itu bernama Kuditatkan Cintamu, kepanjangan dari Kudata Dirimu, Kuitsbatkan Cintamu dalam Perkawinanmu dan Kusahkan Anakmu,” jelasnya lagi.
Diketahu bahwa Inovasi Kuditatkan Cintamu digagas Bupati Heri Amalindo melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), yang mana inovasi itu telah dilaksanakan di kabupaten berjuluk Bumi Serepat Serasan sebanyak tiga kali.
Inonasi itu merupakan solusi yang sangat efektif untuk memfasilitasi masyarakat yang telah menikah tetapi belum tercatat di KUA.
Dalam kegiatan Itsbat Nikah, Pemkab PALI bekerja sama dengan Pengadilan Agama Muara Enim dan Kemenag PALI.
Setelah melaksanakan sidang terpadu itsbat nikah, Pasutri bersangkutan akan langsung mendapatkan buku nikah, Kartu Keluarga (KK) dan status kawin tercatat serta akta kelahiran anak yang sudah disahkan secara perUndang-Undangan. (ril)