Tak Kantongi Izin, Pemilik Salon Kecantikan Dituntut 5 Bulan

Palembang – Terdakwa Rosita pemilik  salon kecantikan Ratu MK, dituntut 5 bulan penjara oleh JPU Kejati Sumsel Murni SH, di PN Palembang, Selasa (11/7/2023).

Terdakwa dituntut terkait kasus dugaan melanggar kesehatan dan tidak mengantongi izin dengan latar belakang, bukan sebagai tenaga medis.

Dihadapan Majelis Hakim Budiman Sitorus SH MH, Jaksa Penuntut, menyatakan terdakwa bersalah telah melanggar tentang kesehatan.

“Menjatuhkan pidana selama 5 bulan penjara dikurangi selama menjalani sebagai tahanan kota,” tegas JPU

Sementara itu Majelis Hakim, menegaskan terdakwa telah dituntut bersalah dalam perkara pelanggaran kesehatan.

“Saudara dinyatakan bersalah oleh jaksa, terdakwa dituntut selama 5 bulan, dikurangi selama menjadi tahanan kota dan terdakwa punya hak pledoi atau pembelaan dalam sidang pekan depan,” ungkap Hakim.

Diketahui dalam dakwaan JPU, terdakwa Rosita pada Senin (27/2/23) pukul 13.00 WIB, di Salon Ratu MK, di Jalan Letnan Murod, Kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang – Alang Lebar, melakukan praktik seolah-olah sebagai tenaga kesehatan yang telah mengantongi izin.

Berawal dari seorang pasien bernama Sherly Agustin mendatangi salon Ratu MK untuk suntik filter hidung terdakwa Rosita sebagai pemilik salon sejak tahun 2020, menjelaskan, suntik filter hidung, pertama hidung pasien dibersihkan menggunakan krim anastesi dioles selama 30 menit, setelah itu dibius, baru disuntik dengan cairan lidocaine untuk mengurangi rasa sakit, baru disuntik dan dipijat.

Sementara itu, terdakwa Rosita merupakan IRT yang tidak memiliki latar belakang kedokteran. Bukan pula seorang tenaga kesehatan, bahkan tidak mengantongi izin praktik, melainkan hanya pengalaman, pernah bekerja membantu dokter kecantikan.

Akibat perbuatan terdakwa Rosita, pasien dan masyarakat dalam hal kesehatan telah dirugikan dan terdakwa melanggar Pasal 83 Jo Pasal 64 UU RI No 35 tahun 2014 tentang kesehatan. (DN)